LampuHijau.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara (DPRD Malut) Kuntu Daud terkait dugaan aliran dana untuk proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut.
Dia diperiksa dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kuntu Daud mengaku, dirinya diperiksa penyidik terkait proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut di Kota Sofifi, Ibu Kota Malut.

Baca juga : Gravel Siap Menyediakan Kebutuhan Konstruksi untuk Pembangunan IKN
"Cuma satu aja, terkait dengan Pak Gubernur. Pembangunan kantor, kantor PDIP. Enggak ada (aliran dana ke kantor PDIP)," ucapnya kepada wartawan, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu udah jadi, baru saya tahu. Saya cuma satu pertanyaan, iya (terkait pembangunan) DPD," beber politisi PDIP ini.
Terkait biaya pembangunan kantor DPD PDIP Malut tersebut pun ia mengaku tak mengetahuinya. Bahkan, Kuntu mengatakan bahwa dirinya tak bisa memberikan jawaban.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan Kuntu Daud bersamaan dengan dua orang saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Erni Yuniati dan Athossuddin Daulay. Namun hanya Kuntu dan Erni yang menghadiri pemeriksaan.
Baca juga : Ada Perkara Perdata Presiden, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Rafael Alun
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka AGK," ujarnya kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.
Abdul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 109,7 miliar dalam bentuk uang rupiah maupun uang asing. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 87 miliar di antaranya diterima lewat transfer melalui 27 rekening miliknya, keluarga, dan ajudannya.
Pundi-pundi uang diterimanya dari pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta. Gelontoran uang itu sebagai suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Terdakwa Abdul Ghani juga didakwa menerima suap senilai Rp 2,2 miliar. Uang ia digunakan untuk membayar biaya kesehatannya serta penginapan hotel.
Baca juga : Perkuat Kamtibmas, Pj Wali Kota Tangerang Gandeng DKI
Dalam dakwaannya, penerimaan uang haram dilakukan sejak ia menjadi Gubernur Maluku Utara periode 2019-2023 dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Terdakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk tunai dengan total Rp 99.356.187.500 dan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 100 dolar Singapura dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemprov Maluku Utara," demikian isi surat dakwaan Abdul Ghani Kasuba.
Sementara 27 nomor rekening yang dipakai untuk lalu lintas uangnya atas namanya sendiri, para ajudan, para sekretaris pribadi, dan para kontraktor.
KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka TPPU dengan nilai lebih Rp 100 miliar. Bukti awal dugaan TPPU dari adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar. (Yud)