Beli 3 Rumah Belasan Miliar, Gazalba Nggak Lapor di LHKPN

Terdakwa Gazalba Saleh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2024. (Foto: yud)
Senin, 12 Agustus 2024, 18:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh tak mencantumkan tiga unit rumah mewah yang dibelinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal ketiga unit rumah yang dibeli atas namanya sendiri itu nilainya mencapai belasan miliaran rupiah.

Hal ini terbongkar dari keterangan pegawai Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deny Setianto. Dia merupakan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan gratifikasi Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2024.

Deny menerangkan, Gazalba pertama kali melaporkan LHKPN pada 2010 saat menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nilai total Rp 1,196 miliar. Rinciannya, harta tidak bergerak berupa rumah senilai Rp 505 juta, alat transportasi Rp 390 juta, harta bergerak lainnya Rp 100 juta, kas setara kas Rp 201 juta.

Deny menambahkan, saat itu pelaporan LHKPN masih dua tahunan berdasar Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005. Dengan catatan, jika tidak ada perubahan jabatan, seorang hakim hanya berkewajiban melakukan pelaporan dua tahun sekali. Sedangkan kewajiban pelaporan LHKPN tiap tahun mulai 2017.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun meminta Deny membuka LHKPN Gazalba dua tahun berikutnya secara berturut-turut, yakni 2012 dan 2014. Tapi, Deny tidak menemukan catatan pelaporan di tahun-tahun tersebut.

Deny menyebut, LHKPN terdakwa berikutnya yang tercatat di KPK pada tahun periodik 2016. Ada dua kali pelaporan yang dilakukan Gazalba.

"Kok bisa dua kali, Pak. Oh, jadi Saudara lihat dari dokumen?" tanya hakim Fahzal.

"Betul. Dari dokumennya memang di 2016 ada dua laporan yang tercatat. Pertama tanggal 19 Februari 2016 dan 31 Mei 2016," beber Deny.

"Kok bisa ada dua kali, Pak?" hakim masih keheranan.

"Mungkin saat itu sedang dibuka pencalonan hakim agung. Karena di (LHKPN) 2017, jabatan beliau sudah sebagai hakim agung," jelas Deny.

Baca juga : Sempat Bebas, Gazalba Kembali Ditahan Jaksa KPK

Lantas, hakim meminta Deny menjelaskan ada tidaknya perubahan di kedua laporan untuk tahun 2016.

Deny menerangkan, di laporan pertama total asetnya sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Sedangkan laporan kedua, asetnya berkurang menjadi Rp 1,7 miliar. Berkurangnya nilai aset Gazalba karena adanya catatan hutang sebesar Rp 420 juta.

Kemudian untuk LHKPN 2017, saat Gazalba sudah menjabat hakim agung kamar pidana di Mahkamah Agung (MA), total hartanya melonjak menjadi Rp 5,19 miliar.

Rinciannya, tanah dan bangunan Rp 3,9 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 255 juta; harta bergerak lainnya Rp 53.880.000; kas setara kas Rp 1.361.509.642; hutang 380 juta.

Deny memaparkan, untuk aset tanah dan bangunan, Gazalba melaporkan kepemilikan tiga unit dari hasil sendiri. Lalu, pendapatan selama tahun 2017 sebesar Rp 978.621.176.

Setahun berikutnya, nilai kekayaan Gazalba mengalami penurunan menjadi Rp 5,052 miliar. Meskipun pendapatannya tinggi, yakni sebesar 1,728 miliar.

Hal ini karena ada juga pendapatan dari pasangan (istri Gazalba). Kemudian LHKPN 2019 total harta Rp 6,23 miliar. Sementara besaran pendapatan masih sama, sebesar Rp 1,728 miliar.

Untuk tahun 2020, hartanya menjadi Rp 7,4 miliar dengan nilai pendapatan naik menjadi Rp 2,1 miliar.

"Kalau hartanya bertambah atau tidak?" lanjut hakim.

"Secara aset ada kenaikan di segi harta tidak bergerak yang naik nilainya, Yang Mulia. Betul, untuk tanah/bangunan ada kenaikan tentunya," ujar Deny.

Baca juga : Fachry Ali: Ini Sejumlah Keunggulan Erick Thohir sebagai Cawapres.

Sementara LHKPN 2021, nilai asetnya sebesar Rp 7,8 miliar atau mengalami kenaikan sekitar Rp 400 juta. Namun besaran pendapatannya ada penurunan dibanding tahun 2020, yakni menjadi Rp 1,7 miliar.

Sedangkan untuk LHKPN tahun 2022, Deny mengatakan bahwa pihaknya tak menemukan data LHKPN milik Gazalba.

Karena pelaporannya dilakukan pada 2023, ketika itu Gazalba sudah tersandung kasus di KPK, soal suap di lingkungan MA untuk pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dan berdasarkan LHKPN 2021, Gazalba hanya melaporkan tiga unit rumahnya dari pendapatan sebelumnya. Pertama, rumah di Kota Bekasi seluas 286 meter persegi (m2) senilai Rp 1 miliar; rumah di Royal Ketintang Regency Surabaya dengan luas tanah 120 m2 dan luas bangunan 66 m2 senilai Rp 2 miliar; dan rumah di Kota Bandung dengan luas tanah 140 m2 dan luas bangunan 56 m2 senilai Rp 2,2 miliar.

Selanjutnya, giliran jaksa KPK meminta keterangan Deny soal adanya pembelian aset oleh Gazalba pada 2020, berupa rumah di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, Deny mengaku tak menemukannya dalam LHKPN periodik 2020 maupun periodik 2021.

"Kemudian villa di Cariu, Kabupaten Bogor, perolehan Juni 2021?" tanya jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

"Untuk perolehan Juni 2021 seharusnya masuk di pelaporan periodik 2021, dan kami pun tidak menemukan atau tercatat gitu ya, kepemilikan aset di wilayah Bogor. Tidak ada," tegas Deny.

"Untuk Citra Gran Cluster Terrace Garden Blok G 32-39, ada nggak Citra Gran?" lanjut jaksa.

"Di data kami tidak ada kepemilikan di Citra Gran, tidak ada," timpal Deny.

Kemudian, rumah di Sedayu City Kelapa Gading, perolehan Agustus 2019?" tanya jaksa lagi.

"Di 2021 tidak ada, di 2020 untuk di Kelapa Gading juga tidak ada. Kemudian untuk di tahun 2019, juga tidak tercatat," beber Deny.

Baca juga : Buat Modal Nikah, Begal Taksi Online, Ketangkap, Gagal Jadi Nganten Malah Jadi Tahanan

Dalam keterangannya, Deny juga menyebutkan bahwa tak ada mobil Toyota Alphard yang dalam LHKPN yang dilaporkan Gazalba Saleh. Dia hanya menyatakan, terdakwa hanya mencantumkan mobil Honda City, Avanza, dan terakhir Fortuner.

Sementara Gazalba Saleh dalam tanggapannya menerangkan, ia dilantik sebagai hakim ad hoc di PN Surabaya pada Desember 2010. Sehingga LHKPN dibuat di tahun berikutnya.

Menurutnya, Ketua Pengadilan selalu mengingatkan untuk tertib melaporkan LHKPN. Karenanya, seingatnya ia rutin membuat laporan tersebut tiap tahunnya.

"Saya laporkan mulai dari hakim ad hoc sampai ketika saya menjadi hakim agung," kilah Gazalba.

Gazalba mengakui, kemungkinan ada pengisian LHKPN-nya yang tidak lengkap. Alasannya karena rumit saat pengisiannya, dan dia tak punya pengetahuan soal statistik.

Berikutnya ia menanggapi soal LHKPN 2020 dengan penerimaan sebesar Rp 2,1 miliar, serta ada pengeluaran sejumlah Rp 2,027 miliar. Menurutnya, pengeluaran itu terkait pembelian mobil Alphard untuk kakaknya yang bernama Edhy Ilham Shooleh, dan ada pembelian logam mulia.

"Untuk rumah di Citra Gran, itu transaksinya kalau tidak salah pada 2022. Pada saat itu saya sudah kena masalah, sehingga ndak sempat lapor lagi, begitu," ungkap Gazalba.

Diketahui dari persidangan sebelumnya, Gazalba melakukan pembelian tiga unit aset berupa rumah dan villa. Pertama, dia membeli villa di Cariu, Kabupaten Bogor milik Diana Siregar senilai Rp 2,05 miliar. Pembeliannya dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Berikutnya pembelian rumah di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba membeli dari Heny Batara Maya. Rumah tersebut terdiri dari dua sertipikat hak milik (SHM) dengan luas dan harga berbeda, yang totalnya sebesar Rp 5,8 miliar.

Dan rumah elite di Citra Gran, Gazalba membelinya dari pemilik bernama Mohammad Kharazzi sebesar Rp 7,5 miliar. Gazalba kembali menambah Rp 300 juta sebagai bayaran sejumlah meubel yang ikut dibelinya. Pembayaran dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Namun belakangan terbongkar, nilai yang dicantumkan dalam berkas Akta Jual Beli rumah di Citra Gran hanya sebesar Rp 3,5 miliar. Dari keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Gazalba mencantumkan namanya sebagai pembeli sekaligus kuasa penjual. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal