Bakal Disidangkan Sekaligus, Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Budi Said Disatukan

Crazy rich Surabaya Budi Said, tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di BELM Surabaya 01 Antam. (Foto: yud)
Minggu, 11 Agustus 2024, 19:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Budi Said dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Rencananya, sidang perkara pokok dengan TPPU crazy rich Surabaya itu bakal digelar bersamaan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Andriansyah kepada wartawan.

"Iya, pelimpahan TPPU tersangka Budi Said ke Kejari Jakarta Timur," ungkapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.

"Pelimpahan ke pengadilan (Tipikor) sekitar akhir Agustus. Iya (perkara berbarengan)," imbuhnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Timur bakal melakukan penuntutan terhadap Budi Said untuk dua perkara sekaligus. Yakni kasus rekayasa jual beli emas sebagai perkara pokoknya, serta perkara TPPU.

Penasihat hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke belum merespons terkait hal tersebut. Dia belum membalas pesan via WhatsApp yang dikirimkan.

Berita Terkait : Saksi Sebut Broker Suruhan Budi Said Siapkan Suap di Plastik Hitam

Sebelumnya saat perkara TPPU Budi Said mulai disidik penyidik JAM Pidsus Kejagung, Sudiman mengaku belum mendapat mandat dari kliennya terkait penanganan kasus pencucian hukum untuk pendampingan hukumnya.

Namun soal surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU yang diterbitkan sejak Maret 2024, ia menyatakan bahwa penanganannya telah sejak lama.

"Sama dengan pidana korupsinya P21 (berkas telah lengkap) itu kan, tetapi kan nggak dilimpah juga. Saya nggak ngerti kenapa kok mereka melakukan begitu ya. Nanti saya coba tanyakan ke yang menangani TPPU itu, supaya bisa konfirmasi ke dia," ucapnya, Senin, 29 Juli 2024.

Adapun perkara pokok Budi Said telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur pada 15 Mei 2024 lalu. Berkas perkara dan barang bukti turut dilimpahkan kepada jaksa untuk membuat surat dakwaan. Sementara Budi Said, tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono dalam keterangan persnya, Mei lalu.

Kasus rasuah ini turut menyeret mantan General Manager Antam Abdul Hadi Aviciena yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2024 lalu.

Berita Terkait : Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Budi Said Ilegal

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam rentang Maret hingga September 2018, Abdul Hadi beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said (BS).

Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas akan dilakukan di luar dari mekanisme yang seharusnya. Abdul Hadi pun mengatur pola transaksi jual beli logam mulia kepada Budi Said.

"Sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon)," imbuhnya.

Aksi itu sengaja dijalankan dengan tujuan agar Abdul Hadi selaku GM dapat dengan leluasa mengeluarkan logam mulia emas dan mendistribusikannya kepada Budi. Bahkan, tersangka Abdul Hadi dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Budi Said, meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari BELM 01 Surabaya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya bukti bahwa Abdul Hadi melakukan manipulasi laporan tentang transaksi emas dengan Budi Said. Hal itu untuk menutupi kekurangan stok emas di BELM 01 Surabaya.

"Akibat perbuatan tersangka AH tersebut, PT Antam merugi sebesar Rp 1,2 triliun," kata Kuntadi.

Berita Terkait : Sidang Budi Said: Saksi Sebut Budi Said Bukan Reseller, Nggak Dapat Diskon

Dalam perkara pokoknya, Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara jual beli emas di BELM 01 Surabaya Antam yang telah menyeret sejumlah terdakwa. Bahkan para terdakwa telah dijatuhi vonis penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejagung menilai, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari BELM 01 Surabaya Antam. Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan pihak butik emas.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu kemudian dipakai Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan secara perdata. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal