Majelis Hakim Banding Kuatkan Vonis 2,5 Tahun Penjara Achsanul Qosasi, Pengacara: Masih Terlalu Berat

Anggota BPK III nonaktif Achsanul Qosasi, terdakwa penerimaan uang Rp 40 miliar di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemkominfo. (Foto: Yud)
Sabtu, 10 Agustus 2024, 06:23 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Achsanul Qosasi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan PT DKI, dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat, 9 Agustus 2024.

Vonis diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sumpeno dengan dua hakim anggota, Branthon R. Saragih dan Nelson Pasaribu pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan putusan serupa terhadap terdakwa Sadikin Rusli, rekan Achsanul Qosasi selaku perantara penerima uang tersebut. Hakim menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Dalam kasus ini, Sadikin telah divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Baca juga : Peduli Sesama, Kapolsek Binong Bagikan Ratusan Nasi Kotak kepada Masyarakat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengaku belum bisa memberikan pernyataannya.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menerima pemberitahuan putusannya. Jadi, belum bisa bersikap," singkatnya saat dihubungi, Jumat, 9 Agustus 2024.

Sementara penasihat hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menyatakan, sejumlah pendapatnya atas vonis banding tersebut. Pertama, ia menyatakan bahwa tidak ada pasal yang tepat didakwakan oleh jaksa kepada kliennya. Termasuk Pasal 11 (UU Tipikor) seperti putusan hakim.

"Kedua, Pasal 11 minimal 1 tahun, dan uang yang diterima tidak pernah digunakan sama sekali, utuh termasuk kopernya pun utuh. Karenanya, hukuman 2,5 tahun dengan fakta seperti ini masih terlalu berat," bebernya melalui pesan tertulis, Jumat malam.

Achsanul Qosasi adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan yang terlibat dalam pengondisian laporan keuangan proyek pembangunan menara pemancar di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia didakwa atas penerimaan uang sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Achsanul terbukti menerima uang Rp 40 miliar dari mantan Direktur Utama BAKTI) Kemenkominfo Anang Ahmad Latif. Tujuannya, untuk pengondisian laporan keuangan yang dilakukan Achsanul dalam pemeriksaan di BAKTI terkait proyek pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa telah terjadi secara nyata perpindahan penguasaan atau levering dan pemilikan atas uang sejumlah 2,64 juta ekuivalen Rp 40 miliar dari pemberian Anang Achmad Latif.

Baca juga : Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Suami Teriaki Jaksa KPK

Dan secara nyata uang tersebut telah diterima Achsanul Qosasi. Sehingga penerimaan hadiah berupa uang telah terwujud secara sempurna.

"Menimbang dengan demikian, maka unsur menerima hadiah atau janji secara sah telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa Achsanul Qosasi," ucap hakim anggota, Alfis Setyawan dalam pertimbangannya.

Hakim melanjutkan, karena seluruh unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Maka terdakwa Achsanul dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Kemudian, juga mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa, termasuk pledoi pribadi Achsanul. Namun begitu, hakim berpegang pada kesimpulan bahwa seluruh unsur dari dakwaan alternatif ketiga telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

"Maka fakta hukum dan kesimpulan majelis hakim tersebut secara mutatis mutandis sekaligus sebagai bentuk ketidaksependapatan majelis hakim dengan argumentasi-argumentasi yang disampaikan dan tertuang dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," beber hakim.

Hakim juga mempertimbangkan pledoi tim pengacara terdakwa yang menyebut bahwa Achsanul sebagai Anggota III BPK tidak memiliki kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Pledoinya menyebut bahwa pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan Achsanul di BAKTI Kemkominfo untuk menguji kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Putusan Sela Majelis Hakim Bebaskan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Pengacara Geram

Dalam pendapatnya, hakim mempedomani Pasal 340 huruf i Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 dan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara atau daerah dan pemeriksaan keterangan ahli.

Menurut hakim, maka terhadap hasil pemeriksaan PDTT dan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan tim pemeriksa keuangan negara III yang berada di bawah Anggota III BPK merupakan salah satu dasar untuk dilakukannya pengembangan dan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

"Artinya, kewenangan terdakwa selaku Anggota III BPK dalam melakukan pemeriksaan PDTT dan laporan keuangan BAKTI pada Kemenkominfo, tidak serta merta dapat dinyatakan seolah-olah tidak memiliki kaitan dengan kewenangan auditorat utama investigasi melakukan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian keuangan negara," kata hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

"Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," sebut ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Hakim menyatakan, Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Achsanul dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerimaan uang tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal