LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah. Hasilnya, total aset sebesar Rp 27,4 miliar disita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, tim penyidik menggelar serangkaian kegiatan berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang tanda sita sejak 22 Juli sampai 2 Agustus 2024. Kegiatan digelar di tiga kota; Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
"Aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut kemudian disita penyidik dari tersangka dan pihak swasta (rekanan)," ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca juga : Jerat Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub, Ada Fee buat BPK
Sejumlah aset tersebut yaitu 9 unit rumah dan tanah dengan nilai Rp 8.685.000.000; sebanyak 6 deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp 10.268.065.497.
Kemudian, sebanyak 4 obligasi di dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar serta bunga sebesar Rp 600 juta, dan obligasi dengan nilai Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Dan penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000.
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," sambungnya.
Baca juga : Hasrat Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Formula E Sebelum Pilkada 2024
Kasus ini adalah pengembangan perkara korupsi operasi senyap terkait dugaan korupsi di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 11 April 2023 lalu.
Hasil operasi tangkap tangan itu menetapkan sepuluh tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi atau penyuap. Empat orang tersangka selaku penyuap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KAPM Parjono.
Sementara tersangka penerima, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca juga : Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Besaran suap yang diterima sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.
Dari pengembangan perkara ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan dua orang tersangka lain. Mereka yakni Dirut PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.
Pada 22 Januari 2024, KPK kembali menjerat dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka. Keduanya adalah Yofi Okatrisza selaku PPK BTP Semarang serta mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar. Selain itu, KPK juga menjerat dua perusahaan sebagai tersangka korporasi. (Yud)