LampuHijau.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan hari persidangan atas nama terdakwa Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, untuk terdakwa Harvey Moeis itu teregister dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Persidangan perdana atau pembacaan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024 mendatang.
"Sekarang penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara, barang bukti, untuk persiapan persidangan pada hari Rabu yang akan datang," ucap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa lain yaitu para mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, terungkap ada aliran sejumlah Rp 420 miliar kepada tersangka Harvey Moeis dan tersangka Helena Lim.
Tiga terdakwa mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dimaksud yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
Baca juga : Jaksa Minta Penetapan Hakim Usut Keterangan Palsu Ahmad Riyadh
Jaksa mengungkapkan, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlibat dalam tindak pidana tata niaga timah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Total kerugiannya mencapai Rp 300 triliun.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," beber jaksa.
Jaksa juga menyebutkan, Suranto Wibowo selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima perusahaan smelter timah.
Baca juga : PT DKI Kabulkan Perlawanan KPK, Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan
Kelima smelter itu adalah PT RBT dan perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan afiliasinya, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) serta afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta afiliasinya, dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) beserta perusahaan afiliasinya.
Akibat perbuatannya, telah memperkaya sejumlah pihak lain termasuk kelima perusahaan smelter. Selain itu, memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," beber jaksa. (Yud)