LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Jakarta Pusat mengamankan dua orang Warga Negara Indonesia dan seorang warga negara asing berkebangsaan China, Rabu (7/8/2024). Ketiganya ditangkap lantaran terbukti memalsukan dokumen kependudukan.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya permohonan pembuatan paspor Indonesia dari seseorang yang berinisial CZ. CZ datang ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat bersama perempuan yang akan dijadikan istrinya berinisial JA.
"Kasus ini bermula dari masuknya berkas permohonan pembuatan paspor Indonesia," ucap kakanwil.
Berita Terkait : Kelurahan Kebon Kosong Jadi Desa Binaan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Lebih lanjut Andika mengatakan atas masuknya berkas tersebut, satuan inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menemukan kecurigaan. Kecurigaan yang pertama ada disebutkan jika CZ pemohon paspor Indonesia tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar.
"Jadi kepada anggota, JA mengatakan jika CZ tunarungu dan dan tunawicara," ujar Andika.
Kecurigaan lainnya adalah KTP yang dimiliki CZ tidak terdaftar Hal ini diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan melalui scan QR Code pada KTP yang bersangkutan. Dari hasil scan ternyata KTP tersebut atas nama orang lain. "Atas kedua kecurigaan tersebut, petugas melakukan pendalaman terkait pelanggaran pemberian data palsu," tutur Andika.
Berita Terkait : Pemkot Jakpus Bersama Kejaksaan dan Imigrasi Jabarkan Modus TPPO
Kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui jika CZ membuat KTP palsu melalui Facebook dan bertemu dengan seseorang berinisial SS. Untuk membuat KTP Palsu CZ dikenakan biaya Rp1.500.000. "Dari hasil pendalaman diketahui jika CZ hendak membuat paspor untuk keperluan menikah dengan JA. Kemudian JA menggunakan jasa SS untuk mengelabui pihak imigrasi, " katanya.
Sementara itu Kadiv Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta Wahyu Eka Putra mengatakan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 126 huruf C UU nomor 6/2011 tentang keimigrasian. "Adapun ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda sebesar RP500 Juta," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan atas perbuatannya, ketiga pelaku harus menjalani proses persidangan, selanjutnya jika proses persidangan sudah dijalani maka untuk CZ akan dideportasi dan diberikan kebijakan tangkal. "Sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk Indonesia lagi," ujar Wahyu. (wong)