LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya pesan singkat (chat) mesra antara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani.
Jaksa menghadirkan Fify selaku Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Gazalba dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.
Meskipun Fify membantah punya hubungan spesial dengan Gazalba, tapi ada bukti chat panggilan 'sayang' antara keduanya di aplikasi WhatsApp (WA).
Mulanya, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menanyakan hubungan kedekatan Fify dengan Gazalba. Hal ini mengonfirmasi soal chat di WhatsApp mereka.
Fify mengakui bahwa dirinya merupakan teman dekat Gazalba. Ia mengenal terdakwa sejak SMP sebagai kakak kelasnya. Bahkan, ia mengaku hubungannya sangat dekat, layaknya saudara.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Pantau Harga dan Stok Beras di Pasar Sumber dan Pasar Minggu
"Apakah ada hubungan spesial seperti sepasang kekasih?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Fify.
Jaksa kemudian mengorek soal panggilan khusus antara Fify dan Gazalba. Fify mengatakan, dia kerap memanggil Gazalba dengan sebutan 'Abi', 'Al' atau 'A'. Sementara Gazalba memanggilnya dengan sebutan 'Bifi' atau 'Bib' dan 'B'.
"Itu singkatan inisial?" jaksa menggali.
"Nggak, supaya cepat aja," timpal Fify.
Jaksa kian mengorek soal panggilan lain antara keduanya. Jaksa mencecar saksi mengenai panggilan 'sayang' yang kerap disampaikan Gazalba dan saksi.
Baca juga : Terbukti Terima Uang Dari Vendor, Eks Direktur Prasarana DJKA Divonis 5 Tahun
"Pernah nggak, Pak Gazalba memanggil Saudara dengan sebutan 'sayang'?" tanya jaksa lagi.
"Iya, biasa," ujar Fify.
"Saudara juga pernah membalas memanggil dengan sebutan 'sayang', begitu?" lanjut jaksa.
"Maaf, mungkin kami dari adat, Pak ya. Kami lama di Makassar, bahasa sayang itu biasa disampaikan. Jadi, 'iye sayang, iye'. Itu biasa," Fify berkilah.
"Kemudian, berkaitan dengan kedekatan tersebut, apakah pernah Saudara juga pernah misalkan diberikan atau dibayarkan sesuatu oleh terdakwa?" cecar jaksa.
"Tidak," aku Fify.
Baca juga : Sengkarut Impor Segala Bidang, LaNyalla Ingatkan Faktor Pemburu Rente
Pada kesempatan itu, Fify juga membantah menerima pemberian atau pembayaran sesuatu dari terdakwa Gazalba Saleh.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Nilainya sebesar Rp 3,095 miliar untuk pelunasan rumah Fify di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa, Jalan Abbey Road III Nomor 039, Cakung Jakarta Timur.
Gazalba juga disebut menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima 18 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta. Uang itu untuk menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad, pengusaha limbah berbahaya asal Sidoarjo yang tersandung kasus.
Berikutnya, menerima sebesar Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad selaku penasihat hukumnya. Lantas, menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 pada 2020 hingga 2022. (Yud)