LampuHijau.co.id - Bangunan permanen yang dijadikan tempat usaha selama bertahun-tahun di atas bahu Jalan Inspeksi Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Menteng, akhirnya ditertibkan petugas Satpol PP dan PPSU, Kamis (29/8/2019). Penertiban terpaksa dilakukan menyusul adanya laporan warga setempat yang mengeluh adanya bangunan itu. Terlebih, akses kendaraan yang melintas juga semakin sulit.
Lurah Cikini Ati Mediana mengatakan, penertiban berjalan kondusif. Penertiban bangunan di atas dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari kedepan.
Baca juga : Berdiri di Atas Fasum, Bangunan Permanen Dibongkar Ratusan Petugas Gabungan
"Berlangsung aman. Satpol pp dan petugas lainnya menunggu barang-barang pemilik seperti kulkas dan perabotan dagang dikeluarkan lebih dulu. Bangunan ini menggunakan hebel dan atap asbes yang digunakan untuk dagang makanan dan rokok," katanya di lokasi.
Lurah menuturkan, bangunan yang dibongkar tersebut sudah pernah diberikan surat pemberitahuan. "Penertiban dipercepat karena banyaknya keluhan warga. Bangunan ini sudah beberapa tahun ada disini, baru kali ini kita bongkar," tuturnya.
Baca juga : Diintai Seminggu, Kaki Tangan Bandar Narkoba Akhirnya Dibekuk
Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, petugas juga memutuskan aliran listrik ke warung-warung dari tiang PLN dekat lokasi penertiban. "Listrik sekalian diputus, kita hubungi PLN agar kabel yang menjutai ke bawah tidak membahayakan anak-anak," tambahnya.
Sementara, pemilik bangunan, Hj. Jamilah (61) hanya bisa pasrah setelah kios usahanya dibongkar petugas. Ia pun menyadari jika warungnya berada di tempat yang dilarang untuk berjualan. Ia juga mengatakan, jualan di lokasi sebelumnya diperbolehkan dengan syarat bersih dan rapih.
Baca juga : Dianiaya Majikan di Arab Saudi, TKW Majalengka Dijenguk Kapolres
"Jualan sudah 24 tahun. Dulu dagang pakai gerobak selama 12 tahun, kemudian bangun pakai tembok disini jualan minuman dan rokok. Modal bikin warung pakai tembok habis Rp5 juta, mau jualan lagi nanti tapi modalnya belum ada," ucap warga asli Jalan Raden Saleh ini.
Ia berharap, ke depan dirinya masih diperbolehkan berjualan, meski dengan menggunakan gerobak dorong. (RKY)