LampuHijau.co.id - Dari batas waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yaitu 31 Meret 2019 kemarin, masih ada 22 anggota DPRD DKI Jakarta yang belum menyerahkannya.
Baca juga : Minta Pelaku Segera Dijadikan TSK, Rony Kirim Surat ke Presiden
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI M. Yuliadi mengutarakan, saat ini dari 106 anggota DPRD DKI baru 84 anggota telah menyerahkan LHKPN per 29 Maret. Artinya, tinggal 22 anggota membandel yang belum menyerahkan LHKPN. “Sudah ada 84 anggota (dewan) telah menyerahkan LHKPN per 29 Maret. Masih belum final,” ujarnya.
Baca juga : Peserta Lolos Seleksi Paskibraka Jakut Siap Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Dipaparkannya, politikus yang sudah melapor kebanyakan dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PDIP. Namun, belum seluruhnya melengkapi berkas-berkas yang diminta komisi antirasuah.
Baca juga : Pemkot Jakut Upayakan Kolong Tol Jadi Ruang Ketiga Publik
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya anggota DPRD yang melaporkan LHKPN. Meski demikian, Febri tak merinci nama-nama anggota dewan yang telah melapor harta kekayaannya. Dia menyebut bakal mengumumkan sekaligus dengan data pejabat publik lainnya pada awal April ini. Menurut Febri, anggota dewan yang belum menuntaskan kewajibannya masih bisa melapor. “Tapi tercatat pelaporan terlambat,” ucap dia. (ULI)