Tak Merasa Bersalah, Mantan Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Jakpro Abdul Hadi usai divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. (Foto: ist)
Rabu, 7 Agustus 2024, 06:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Abdul Hadi divonis lebih tinggi daripada Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim, terdakwa Abdul Hadi tidak merasa bersalah dalam perkara rasuah yang membelitnya.

Abdul Hadi dan Lim Lay Ming adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi (menatel) 2015-2018 dan pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) 2017-2018. Kedua proyek itu dikerjakan PT Jakarta Infrastruktur Properti (JIP), anak usaha Jakpro.

Perkara korupsi ini sama dengan kasus yang menjerat dua terdakwa sebelumnya, jajaran direksi PT JIP yaitu mantan Dirut Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance & IT Chrismant Desanto. Perkara mereka telah divonis pidana penjara pada 3 Juli 2024 lalu.

Hakim menyatakan, terdakwa Abdul Hadi dan Lim Lay Ming terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi di kedua proyek pembangunan tersebut. Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Majelis hakim membeberkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Hadi dan Lim dalam kasus ini. Awalnya, keduanya bersama-sama mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015.

Namun dalam pengajuannya, menambahkan alokasi dana belanja modal (capex) untuk perusahaan inbreng, tanpa didukung studi kelayakan (feasibility study) yang memadai.

Kedua terdakwa pun telah menyetujui permohonan pinjaman dana PMD dari PT JIP, anak usaha Jakpro yang diajukan dua terdakwa lain selaku petinggi JIP, Ario Pramadhi dan Chrismant Desanto.

Berita Terkait : Eksepsi Mantan Dirut Moratel Tidak Diterima, Perkara Korupsi BTS Kemkominfo Dilanjutkan

Padahal Hadi dan Lim tahu bahwa dalam permohonan itu melampirkan informasi dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi PT JIP yang sebenarnya.

Berikutnya, memberi persetujuan pencairan dana PT JIP untuk kegiatan proyek pembangunan menatel dan pembangunan infrastruktur GPON. Meskipun tidak dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

"Menimbang bahwa terdakwa Abdul Hadi bersama-sama terdakwa Lim menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak terkait pencairan dana PMD Pemprov DKI. Yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan studi kelayakan yang sudah dibuat sebelumnya," beber ketua majelis hakim Teguh Santoso, membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Kemudian, dana PMD yang telah cair digunakan untuk kedua jenis proyek pembangunan tersebut, yang sebagian besarnya adalah proyek fiktif.

Selain itu, Abdul Hadi yang merangkap Komisaris PT JIP tidak melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun dari realisasi penggunaan pinjaman modal.

Hakim menilai, antara terdakwa Abdul Hadi bersama-sama terdakwa Lim Lay Ming, Ario Pramadhi, dan Chrismant Desanto telah terjalin kerja sama yang erat yang disadari atau dikehendakinya guna mewujudkan tujuan yang sama terkait proyek tersebut.

"Oleh karenanya, maka unsur turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," sebut hakim.

Hakim menyatakan, kasus rasuah ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara di PT JIP yang keseluruhannya sebesar Rp 312.379.671.113. Rinciannya, kerugian keuangan atas pembangunan menatel 2015-2018 sebesar Rp 240.873.945.116 dan kerugian keuangan atas pembangunan infrastruktur GPON 2017-2018 sebesar Rp 71.505.725.997.

Nilai itu berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif Nomor: 29/LHP dan seterusnya tanggal 29 September 2022 dari BPK RI.

Berita Terkait : Untuk Perbaikan Manajemen, Iwan Takwim Dilantik Jadi Dirut Jakpro

Adapun seluruh nilai kerugian keuangan negara dalam dua jenis pembangunan proyek itu dibebankan kepada terdakwa Chrishmant Desanto. Perbuatan para terdakwa juga dianggap telah memperkaya mantan Vice President Finance & IT PT JIP tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.

Hakim juga turut mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Keadaan yang memberatkan vonis Abdul Hadi yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Abdul Hadi telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata hakim.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa Abdul Hadi bersikap sopan dalam persidangan, dan dia terbukti tidak menikmati hasil perbuatannya.

Sementara vonis untuk terdakwa Lim Lay Ming, tak jauh berbeda dari Abdul Hadi. Hakim juga menyatakan bahwa Lim tak terbukti menikmati uang korupsi tersebut. Hakim memvonis Lim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan badan.

Vonis Abdul Hadi hanya lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Sementara vonis Lim dua tahun lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

Atas putusan ini, hakim Teguh Santoso meminta respons masing-masing pihak, baik terdakwa dan penasihat hukum, serta jaksa. Ketiga pihak menyatakan pikir-pikir lebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Berita Terkait : Terbukti Bersalah, Dara dan Abduh Divonis PN Depok 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Dalam rangkaian kasus korupsi ini, dua terdakwa lainnya jajaran direksi PT JIP, Ario Pramadhi dan Chrismant Desanto telah divonis majelis hakim pengadilan yang sama.

Ario dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 ribu subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Chrishmant Desanto mendapat vonis paling tinggi, yakni 13 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan Desanto membayar uang pengganti sejumlah Rp 312.379.671.113.

Jumlah yang sama dengan nilai kerugian keuangan negara dalam dua proyek pembangunan di kasus ini. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 tahun.

Selain dijerat dengan pasal korupsi, Desanto juga dikenakan pasal pencucian uang atas uang-uang yang telah diterimanya. Bahkan, berkas perkara Ario dan Desanto juga telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI menguatkan putusan majelis hakim tingkat perkara untuk terdakwa Ario dan Desanto tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal