Soal Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motifnya...!!!

Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra. (Foto: Dokumen Departemen Media Iwakum)
Selasa, 6 Agustus 2024, 22:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk keras kasus dugaan teror terhadap jurnalis Tempo, Husein Abri Dongoran. Pengisi siniar atau podcast 'Bocor Alus Politik' itu diduga diteror dengan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal.

Iwakum mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membekuk pelaku. Desakan lainnya, agar Polri juga mengusut motif dugaan teror itu.

"Polisi harus berani mengusut hingga tuntas kejahatan ini. Dan jangan berhenti dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas Ketua Umum Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Ryan mengatakan, pelaku dugaan teror terhadap Husein dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana tentang Perusakan.

Kemudian, ia meminta kepolisian juga menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), jika teror ini berkaitan dengan kerja Husein sebagai wartawan.

Baca juga : Politisi Gerindra Puji Polisi Cepat Tangkap Pelaku Tawuran Tewaskan Satu Pelajar

"Untuk itu, Iwakum meminta kepolisian mengusut hingga tuntas kasus ini," pintanya.

Ryan menekankan, kasus dugaan teror ini menambah panjang kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis Indonesia.

Menurutnya, penuntasan kasus serupa dengan menjerat para pelakunya sangat penting. Selain memberi efek jera, sekaligus memutus rantai kekerasan terhadap wartawan Tanah Air.

"Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan terus berulang karena penanganan yang berlarut," katanya.

Adapun bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

Baca juga : UAH Salurkan Donasi Rakyat Indonesia untuk Beasiswa Pelajar Palestina

Sementara Pasal 406 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Serta, Pasal 18 UU Pers menyebut, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Kasus dugaan teror ini bermula saat Husein hendak memutar balik kendaraannya di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tepatnya di belakang Mabes Polri dan di depan kantor Kementerian PUPR sekitar pukul 21.50 WIB, Senin, 5 Agustus 2024.

Saat itu, Hussein hendak pulang ke rumahnya usai bertemu narasumber di mal Senayan City. Hussein kemudian mendengar bunyi keras di bagian belakang mobilnya.

Mulanya, ia menduga seseorang menabrak mobilnya. Tetapi dari spion tengah, tak tampak ada mobil lain di belakangnya. Saat itu, Husein hanya melihat dua orang berboncengan sepeda motor melaju ke arah Senayan.

Baca juga : MUI Kota Depok Persilahkan Masjid, Musholah & Majlis Taklim Gelar Salat Jumat

Dia tidak langsung memberhentikan mobilnya karena jalanan cukup gelap. Husein baru memarkirkan mobil di Jalan Senjaya, tepatnya di dekat Museum Polri.

Bahkan, ia sempat kembali lagi ke sekitar lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin merekam peristiwa tersebut. Namun, petugas keamanan di Kementerian PUPR menyatakan tidak ada kamera pengawas yang mengarah ke lokasi kejadian. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal