Selidiki Efektivitas 2 Tahun Heru Rangkap Jabatan, Pengamat: Segera Bentuk Pansus!

Foto: IST
Selasa, 6 Agustus 2024, 11:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) memiliki bobot strategis dan penting yang seimbang. Hingga saat ini dua jabatan tersebut dipegang oleh Heru Budi Hartono.

SGY, sapaan Sugiyanto mengaku heran dan bingung jabatan itu dirangkap oleh Heru untuk kurun waktu yang cukup lama, nyaris dua tahun. “Jika rangkap jabatan untuk dua posisi itu dijalankan Heru hanya untuk sementara waktu, dalam tiga bulan atau enam bulan, masih bisa ditoleransi,” kata SGY, Selasa (6/8/2024).

Baca juga : DPRD DKI Kudu Bentuk Pansus Efektivitas Rangkap Jabatan Heru

Padahal, ungkap dia, pergantian pejabat dengan kondisi ini dapat merujuk pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara, yaitu Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksanaan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian. “Dalam aturan SE tersebut, ditegaskan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” jelasnya.

SGY menyebut, masa tugas Plt hanya untuk dua kali penunjukan atau paling lama selama enam bulan saja. “Jika terjadi Plt lebih dari enam bulan, maka merupakan pelanggaran aturan sehingga publik bisa menggugatnya,” ujarnya.

Baca juga : Demo di Patung Kuda Ricuh, Pengamat: Kinerja Sat Intel Harus Dievaluasi

Namun, pengisian Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini sangat berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Itu artinya, Heru berpotensi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta lebih dari 2 tahun, hingga gubernur terpilih dilantik, Januari 2025. Padahal masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Meski terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I, Heru dapat dianggap bagian dari rezim Presiden Jokowi karena dia ditarik dari Pemprov DKI Jakarta ke Istana menjadi Kasetpres. “Sehingga menjadi logis jika masa tugas Jokowi selesai, jabatan Kasetpres Heru pun sepatutnya juga berakhir atau digantikan dengan pejabat baru sesuai keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto,” beber SGY.

Baca juga : Terungkap Sebutan dan Harapan untuk SYL dari Pegawai Kementan

Karena itu, SGY menilai perlu dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki efektivitas rangkap jabatan Heru. Apalagi, Heru dianggap gagal menjalankan tiga pesan Jokowi, yaitu mengurus masalah banjir, kemacetan, dan tata ruang Jakarta.

“Untuk mendalami efektivitas rangkap jabatan Heru, DPRD DKI Jakarta sebaiknya segera membentuk Pansus. Hasil dari Pansus bisa dijadikan rujukan untuk mengambil sikap Dewan guna kepentingan semua pihak, baik untuk masyarakat Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, maupun Pemerintah Pusat,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal