LampuHijau.co.id - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah mewah senilai Rp 7,5 miliar dengan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Puluhan gepok uang dibawa dengan tas ransel dan dua koper. Namun nilai pembelian rumah mewah itu dicatatkan di Akta Jual Beli (AJB) hanya sebesar Rp 3,5 miliar.
Hal ini terungkap dari keterangan Mochamad Kharazzi, saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan gratifikasi Gazalba Saleh. Dia merupakan orang yang menjual rumahnya kepada terdakwa Gazalba Saleh pada Februari 2022 lalu.

Menurutnya, rumah dua tingkat miliknya seluas tanah 638 meter persegi (m2) dan luas bangunan 1.248 m2, terletak di Cluster Terrace Garden Blok G, Perumahan Citra Gran, Jalan Alternatif Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi. Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021, terpaksa ia jual karena butuh uang.
Meskipun harga pasaran seharusnya sekitar Rp 15 miliar, terpaksa dilego murah Rp 8,5 miliar karena lesunya pasar properti.
Hingga kemudian pada Desember 2021, Kharazzi dikontak agen properti bahwa ada peminat yang akan membeli rumahnya dengan nama Pak Alba. Lalu, Alba yang tak lain terdakwa Gazalba Saleh datang melakukan survei ke rumah Kharazzi. Selain survei, Gazalba juga menawar harga rumah tersebut.
"Siapa yang datang, Pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.
"Seingat saya Pak Alba," jawab Kharazzi.
"Mana orangnya, ini kah?" cecar hakim seraya menunjuk terdakwa di samping penasihat hukumnya.
"Bener," singkat Kharazzi menimpali.
"Pak Gazalba, bukan Alba," hakim mengoreksi.
Kharazzi menyebut, Gazalba menawar di harga Rp 7,5 miliar atau turun Rp 1 miliar dari penawaran. Karena butuh uang, ia sepakat dengan syarat, uang yang diterimanya tanpa pemotongan biaya pajak penjual dan biaya notaris.
Meski begitu, Gazalba juga ingin membeli sejumlah perabotan meubel miliknya seharga Rp 300 juta, sehingga keseluruhannya Rp 7,8 miliar.
Baca juga : OJK Bakal Awasi Situs Belanja Online Agar Tak Banyak Korban Dirugikan
Kemudian pada 2 Februari 2022, Gazalba meminta Kharazzi bertransaksi di Bank BRI cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat. Pertemuan awal itu sekaligus membayar uang muka sejumlah Rp 50 juta.
Pada kesempatan itu pula, dilakukan penandatanganan pengikatan jual beli (PPJB), meskipun belum sepenuhnya pembayaran dilakukan. Prosesnya penandatanganan PPJB dilakukan di hadapan notaris yang disiapkan Gazalba.
Sementara pembayaran baru dilakukan pada 17 Februari 2022, juga dalam pertemuan di Bank BRI cabang Cut Mutiah. Gazalba menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk rupiah, sisanya dibayar dengan dolar Singapura.
"Tiga miliar sekian itu tunai rupiah, kemudian saya langsung setorkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) di deket Cut Mutiah juga, Yang Mulia," beber Kharazzi.
"Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?" tanya hakim lagi.
"Bawa tas dengan koper, Yang Mulia," timpal Kharazzi.
"Maksudnya uang nih, maksudnya?" hakim penasaran.
"Iya, di dalam koper isinya uang, Yang Mulia. Dua koper," ujar Kharazzi.
Karena jumlah uangnya sangat banyak, pihak BSI nyaris menolaknya karena tak ada janji sebelumnya. Apalagi, proses pembayaran rumah itu dilakukan dengan cara setor tunai, yang ternyata memakai KTP Kharazzi sendiri.
Setelah dibujuk, akhirnya pihak bank setuju, meskipun penghitungannya memakan waktu sekitar 3 jam. Kharazzi juga menerima uang tunai sejumlah Rp 300 juta lagi dari Gazalba. Uang ini untuk pembayaran perabotan rumahnya yang turut dibeli Gazalba.
Sisanya, Gazalba menyerahkannya dalam bentuk dolar Singapura. Pertama, uang dolar Singapura senilai Rp 1.614.000.000 ia tukarkan ke money changer Dolarindo dengan memanggil pihak money changer tersebut ke Bank BSI.
Lantas, Kharazzi menyuruh rekannya yang seorang aparat mengambil uang tunai dari kantor Dolarindo di Jalan Gunung Sahari, Jakarta.
Berikutnya, uang dolar Singapura setara Rp 2.681.250.000 ditukarkan ke money changer Sahabat Valas di ITC Mangga Dua. Kali ini, atas arahan Gazalba Saleh. Dia mengaku, bersama Gazalba langsung menuju teller tanpa melakukan pendaftaran.
"Berarti total yang Saudara terima itu, ditambahkan dengan Rp 300 juta ditambah Rp 3 miliar, jadi berapa yang Saudara terima?" korek jaksa KPK.
"Sekitar Rp 7,7 (miliar) atau 7,8 (miliar)," balas Kharazzi.
"Rp 7,7 miliar. Nah, selebihnya Saudara terima kapan? Tadi kan pembayaran untuk harga rumah, kemudian perabotan. Selebihnya diterima kapan?" lanjut jaksa.
"Seingat saya beberapa bulan (kemudian), di MA (Mahkamah Agung)," kata Kharazzi.
Menurut Kharazzi, saat itu ia diminta Gazalba menemuinya di kantornya di Gedung MA untuk pembayaran sisanya. Dia mengaku menerima 6 ribu dolar Singapura atau setara Rp 60.750.000 langsung dari Gazalba.
Dalam sidang, jaksa juga mengonfirmasi penandatanganan AJB yang dilakukan Kharazzi atas penjualan rumahnya kepada Gazalba. Namun ia mengaku tidak ingat nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mencatatkan penjualan asetnya. Seingatnya, ada pegawai PPAT yang mendatangi rumahnya untuk penandatanganannya.
Jaksa lantas mengonfirmasi nama PPAT Firdaus Mohammad, SH.,M.kn terkait adanya penandatanganan kuasa atas AJB objek tanah di Citra Gran yang dijual Kharazzi. Lagi-lagi Kharazzi mengaku tidak mengingatnya.
"Apakah Saudara tahu nilai uang dimasukkan di dalam AJB tersebut?" cecar jaksa.
"Nggak, nggak tahu saya," jawabnl Kharazzi.
Jaksa pun membuka file data AJB tanah milik Kharazzi yang dijual kepada Gazalba Saleh, dan memperlihatkan di muka persidangan.
Adapun PPAT atas AJB dimaksud adalah Firdaus Mohammad, SH,.M.Kn. Objek AJB itu merupakan aset atas nama Kharazzi di Jatikarya tertanggal 24 Agustus 2022. Setelah diperlihatkan, Kharazzi membenarkannya.
"Kemudian di situ ada nilai objeknya senilai Rp 3,526 miliar. Pernah tahu Saudara? Di AJB dituliskan bukan Rp 7,5 (miliar) sebagaimana kesepakatan, tapi disitu (AJB) dituliskan Rp 3,5 (miliar)?" tanya jaksa.
"Nggak tahu," jawab Kharazzi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri meminta penegasan Kharazzi atas objek di AJB yang dikonfirmasi jaksa. Kharazzi sekadar membenarkannya.
"Objeknya iya?" tanya hakim.
Baca juga : Berantas Mafia Tanah, Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas
"Iya, benar," jawab Kharazzi, singkat.
"Aktanya yang seperti itu bunyinya, jual belinya? Saudara kan bilang Rp 7,5 (miliar). Bisa aja dibuat kayak begitu, untuk menghindari pembayaran pajak, Pak, lebih rendah gitu loh. Jangan pura-pura nggak tahu pula Saudara di properti," hakim memberikan penjelasannya.
Sedangkan terdakwa Gazalba Saleh tak menanggapi soal pembelian rumah mewah dari Kharazzi tersebut, termasuk proses pembayaran dan penandatanganan AJB. Tanggapannya justru diarahkan kepada dua saksi lainnya, yaitu atas nama Ikhsan AR. SP, yang KTP-nya pernah ia pinjam.
Tanggapannya juga untuk saksi kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, yang tidak disumpah dalam persidangan. Juga soal penggunaan KTP Edy untuk pembelian mobil Alphard dan motor Yamaha N-Max.
Dalam tanggapannya, menurut Gazalba, ia kenal Ikhsan yang sama-sama tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) bukan dari orang bernama Abdulrahman, tapi dari Andi Rosman. Dari Andi pula Gazalba meminjam KTP Ikhsan untuk pembelian mobil Alphard tersebut.
"Ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh. Jadi, itu memang saya sudah niatkan, untuk sekalian saya mau kasih hadiah. Lalu untuk KTP Pak Iksan ini saya sudah kembalikan melalui Pak Andi," beber Gazalba.
Sementara soal peminjaman KTP kakaknya, digunakan untuk membeli mobil dan motor, alasannya karena kakaknya telah sangat berjasa di hidupnya.
"Jadi, tidak pernah ngomong-ngomong apa-apa, langsung kemudian saya berikan kepada beliau," ucapnya.
Namun Ikhsan mengaku, hingga saat ini KTP-nya belum kembali ke tangannya. Kepada hakim ia menyatakan bahwa KTP tersebut diserahkan langsung kepada Gazalba Saleh di sebuah pertemuan KKSS sekitar tahun 2021 atau 2022 lalu.
"Tetap dengan keteranganmu?" tanya hakim jelang menutup sidang.
"Iya, Yang Mulia," tegas Ikhsan. (Yud)