Vonis Tiga Anak Buah Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Setahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Feriandi Mirza menyalami terdakwa lain, Elvano Hatorangan dan Walbertus Natalius Wisang, usai pembacaan putusan terhadapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024. (Foto: yud)
Senin, 5 Agustus 2024, 21:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis tiga orang anak buah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kemkominfo Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G BAKTI Kemkominfo Elvano Hatorangan; dan mantan tenaga ahli di Kemkominfo, Walbertus Natalius Wisang. Mereka dianggap terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun tersebut.

Majelis hakim memvonis Feriandi Mirza dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan badan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 300 juta," ucap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.

"Dan terhadap uang sejumlah Rp 300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," lanjut hakim.

Baca juga : Jadi JC, Dua Eks Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis Lebih Ringan di Kasus Pajak

Hakim turut mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri Feriandi Mirza. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara, perbuatannya juga telah memperkaya terdakwa sendiri serta orang lain.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," beber hakim yang didampingi hakim anggota Teguh Santoso dan Alfis Setyawan.

Sementara terdakwa Elvano Hatorangan divonis 6 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Elvano wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,4 miliar atas penerimaannya dalam kasus korupsi tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut hakim.

Baca juga : NasDem Bakal Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Hakim menganggap, perbuatan Feriandi dan Elvano dilakukan dengan beberapa terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan lainnya.

Hakim menyebut, Feriandi dan Elvano telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baik Feriandi Mirza maupun Elvano Hatorangan bersama penasihat hukumnya masing-masing, menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim. Hal yang sama dilontarkan jaksa Kejagung, merespons putusan majelis hakim tersebut.

Sementara terdakwa Walbertus Natalius Wisang divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hakim juga memvonisnya dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," lanjut hakim.

Berbeda dengan dua terdakwa lain, hakim menyatakan terdakwa Walbertus bersalah dalam perkara rasuah ini atas keterangan yang tidak benar. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 22 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. D

Baca juga : Suherlan Divonis 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

emikian halnya atas putusannya, Walbertus menyatakan menerimanya. Hal itu ia ungkapkan usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir, karena harus melaporkan lebih dahulu kepada pimpinannya.

Vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal