Soal Dugaan Kuota Haji Menyimpang, Amalan Rakyat Demo di Gedung KPK

Amalan Rakyat berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin, 5 Agustus 2024. (Foto: ist)
Senin, 5 Agustus 2024, 14:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gus Yaqut, sapaan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan sejumlah aktivis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak main-main, kali ini yang melaporkan adalah gabungan mahasiswa, pemuda, dan rakyat yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Dalam undangan aksinya, disampaikan bahwa mereka akan menyerahkan satu bundel bukti data dugaan KKN kuota kaji di Kementerian Agama RI.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa Kasus Dugaan KKN Kuota haji ini telah menyita perhatian publik hingga DPR RI membentuk pansus angket haji untuk melakukan penyelidikan," kata koordinator Amalan Rakyat, Raffi, Senin (5/8/2024).

Berita Terkait : Soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, JPI Bagikan Bunga di Gedung KPK

Seperti diketahui, sudah ada berbagai elemen masyarakat yang melapor ke KPK terkait dugaan KKN kuota haji, mulai dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu, Front Pemuda Anti Korupsi.

Dan terakhir, Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK Jayakarta telah mendorong agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan KKN kuota haji.

"Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, tentu dengan semangat anti korupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang Menteri Agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan," ucap Raffi.

Berita Terkait : Dugaan Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji, Mahasiswa Demo KPK Minta Menag Diperiksa

Lebih lanjut Raffi menambahkan, Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kebijakan sendiri terkait kuota haji tanpa keterlibatan DPR.

"Sekali lagi saya tegaskan, di dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, Pasal 64 Ayat 2 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia," ujar Raffi.

Lanjutnya, jadi sesuai ketentuan undang-undang, dari total 241.000 diambil 8 persen seharusnya kuota haji khusus adalah 19.280. "Eh, malah ini Gus Yaqut menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680. Berarti ada kuota haji reguler 8.400 yang digeser ke kuota khusus. Ini jelas perbuatan melawan hukum," imbuhnya.

Berita Terkait : Corong Rakyat Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Formula E

Ia menambahkan, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini.

"Bagaimanapun Bapak Presiden yang telah melobi kerajaan Arab Saudi, sehingga kita mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Bapak Presiden harus evaluasi segera Menteri Agama RI agar penyelidikan kasus ini berjalan fokus," imbuhnya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas via Whatsapp, yang bersangkutan belum merespons. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal