LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) menelan anggaran Rp 20 miliar. Karena dikorupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya (kerugian negara) belum keluar dan masih dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, penyidik memperkirakan kerugian negara tidak akan jauh berbeda dengan nilai proyeknya. Penyidik juga memperkirakan hasil proyek itu malah total loss.
Baca juga : Auditor BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Proyek Tol MBZ,
"Karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara," bebernya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Penyidikan kasus rasuah ini dilakukan sejak 2023 lalu seiring penetapan tersangkanya.
Tessa menyebut, kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari unsur penyelenggara negara dan dari BUMN. Tapi ia belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Termasuk juga konstruksi perkara kasus itu.
Baca juga : Bank DKI Raih Predikat BPD Terbaik, Tonggak Penting Perjalanan Transformasi Digitalisasi
Meski nilai kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan, KPK memprediksi angkanya sekitar Rp 19 miliar. Selain itu, KPK juga telah melakukan pengecekan ke lokasi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Bahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, ada temuan penurunan kualitas di proyek gedung dengan kapasitas 3.000 orang itu. Hal ini terungkap setelah KPK menggandeng ahli konstruksi saat melakukan pengecekan.
"Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-sia ketika terjadi, walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga : Misteri Duit Rp 27 M Terkuak, Untuk Perkara Windi Purnama
Pembangunan shelter tsunami dilaksanakan Direktorat Cipta Karya pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perwakilan NTB. Pelaksana proyeknya perusahaan jasa konstruksi pemerintah, Waskita Karya dengan konsultan proyek sebuah CV, serta nilai anggaran sebesar Rp 21 miliar.
Dugaan korupsi proyek ini sempat ditangani Polda NTB pada tahun 2015. Pada tahapan penyelidikan, kepolisian sempat melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Hasilnya, Polda NTB pada tahun 2016, melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum kasus ini.
Kemudian pada Juli 2017, pihak Kementerian PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Tapi setahun setelahnya, terjadi gempa bumi di Pulau Lombok. Gedung ini terkena dampaknya hingga mengalami kerusakan parah dan tak dapat digunakan alias mangkrak. (Yud)