LampuHijau.co.id - Eksekutor yang menghabisi Edi Candra Purnama (54) dan anaknya Mohamad Adi Pradana (24) dibayar Rp500 juta oleh perempuan berisinial Aulia Kesuma (35). Tak lain istri dari Edi. Hal itu dinyatakan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi. Namun hingga Ak tertangkap, uang yang diberikan baru sekira Rp100 juta sebagai tanda jadi untuk mengeksekusi kedua korban.
Edi Chandra dan M Adi Pradana alias Dana jadi korban pembunuhan berencana yang diotaki AV (35), istri dan ibu tiri korban. Selain itu, Aulia bekerja sama dengan anak kandungnya KV, dalam pembunuhan tersebut.
Pelaku sengaja menyewa empat orang eksekutor untuk menculik suami dan anak tirinya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kemudian, oleh para eksekutor, korban dieksekusi dan dibawa ke SPBU Cirendeu dalam keadaan sudah meninggal dunia. Setelah itu para eksekutor menyuruh AK mengambil mobil yang berisi mayat kedua korban.
Minggu 24 Agustus 2019 pagi, AK membawa jasad kedua korban bersama anak kandungnya, KV ke wilayah Cidahu, Sukabumi. Dalam perjalanan, mereka sempat membeli bensin dalam botol dengan niat untuk membakar para korban.
Keduanya membakar mobil dan mayat untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi adanya permasalahan rumah tangga dan utang-piutang.
"Kita belum ketahui kedua korban dibunuh seperti apa, itu masih dalam pemeriksaan autopsi," lanjut Truno.
Di Kampung Bondol, keduanya baik AK maupun KV menyiramkan bensin terhadap kedua korban dan langsung membakarnya. "Saat itu (pelaku) KV pun turut kena sambaran api karena mobil meledak," ujarnya.
Akibat sambaran api, KV mengalami luka bakar pada bagian wajah, kaki dan tangan. Pelaku AK lantas meninggalkan korban begitu saja dan langsung kembali ke Jakarta. Sedangkan KV dibawanya ke RS Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tak lama berselang, warga mendapati ada mobil terbakar berisi dua jasad yang nyaris tak bisa dikenali. Warga pun melaporkan temuan itu kepada polisi.
Baca juga : Harris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Divonis Mati
Polisi menangkap dua orang eksekutor yang membunuh ayah-anak, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana (23). Kedua eksekutor itu ditangkap di Lampung. Kedua tersangka tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.18 WIB dalam keadaan pincang setelah dilumpuhkan polisi. Terlihat kaki kedua tersangka diperban.
Kedua eksekutor ini diminta tersangka utama, Aulia Kesuma (35), menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Aulia menjanjikan para eksekutor bayaran Rp 500 juta untuk membunuh korban. Namun pada akhirnya, para tersangka hanya diberi uang 8 juta. “Iya, janjinya 500 juta tapi hanya diberi 8 juta dan disuruh pulang ke Lampung,” kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Aulia merencanakan pembunuhan tersebut karena terlilit utang. Dia sebelumnya meminta sang suami menjual rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Kemudian dia kepengen menjual rumahnya, tapi karena sang suami ini punya anak juga, itu nggak setuju dan dia mengatakan 'kalau jual rumah, kamu akan saya bunuh' itu keterangan sementara itu," katanya.(MW/NET)