LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan terdakwa Soetikno Soedarjo divonis bebas.
Emirsyah juga wajib untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 1,4 triliun.
Hakim menyatakan, terdakwa Emirsyah terbukti melakukan perbuatan korupsi bersama-sama Soetikno Soedarjo dan jajaran direksi PT Garuda Indonesia dalam pengadaan dua jenis pesawat, yakni sub 100 seater (CRJ-1000) dan Turbopropeller (ATR 72-600).

Hakim menyatakan, Emirsyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perbuatan tersebut dilakukan Emirsyah bersama-sama Soetikno Soedarjo selaku Intermediary Advisor Bombardier dan ATR, dan jajaran direksi PT Garuda Indonesia lainnya.
Hakim menyatakan, dalam pengadaan pesawat sub 100 seater (CRJ-1000) dan pesawat Turbopropeller (ATR 72-600) di PT GA, telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah 690.814.504 dolar Amerika Serikat (AS).
Hal ini berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal kerugian pada PT Garuda Indonesia terkait dengan pengoperasian kedua jenis pesawat tersebut.
"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara sub 100 Setar CRJ 1000 dan Turbopropeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai 2021 tertanggal 13 Juni 2022," beber ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Berdasar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejagung atas nama Anas Puji Istanto, menerangkan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Yang mana hal itu diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dari pendapat ahli dan ketentuan tersebut, hakim berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab penuh atas kerugian perseroan adalah jajaran direksi. Apalagi bila dalam pengelolaannya terdapat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan direksi.
Maka yang harus bertanggung jawab adalah para direksi dan jajaran manajemen PT Garuda Indonesia.
"Dan tidak tepat apabila orang di luar jajaran direksi dan manajemen PT Garuda Indonesia, seperti halnya saksi Soetikno Soedarjo, diminta untuk bertanggung jawab terhadap kerugian operasional yang terjadi di dalam PT Garuda Indonesia," beber hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," lanjut hakim Pontoh yang didampingi hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom.
Emirsyah dianggap telah melakukan persekongkolan bersama pihak lainnya untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat. Padahal, jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia.
Kemudian, tanpa melalui rapat direksi memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat Turbopropeller, yang juga tanpa ada feasibility study yang memadai, serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP.
Selain memvonis 5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 86.367.019 dolar AS. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim Pontoh membacakan amar putusannya.
Adapun rincian uang pengganti terhadap Emirsyah merupakan akumulasi kerugian pengoperasian kedua jenis pesawat tersebut. Rinciannya, kerugian akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia tahun 2013 sejumlah 324.294 dolar AS, tahun 2014 8.943.209 dolar AS dengan subtotal sejumlah 9.267.503 dolar AS.
Lalu, kerugian pengoperasian pesawat CRJ-1000 di tahun 2012 sebesar 2.395.283 dolar AS, tahun 2013 sebesar 38.838.900 dolar AS, tahun 2014 sebesar 35.866.043 dolar AS.
Sehingga jumlahnya 9.269.503 dolar AS ditambah 77.099.516 dolar AS, maka total uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Emirsyah Satar sebesar 86.367.019 dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal yang memberatkan, Emirsyah sebagai salah satu Dirut perusahaan pelat merah tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga : Maskapai Telan Kerugian Hingga Rp23,3 Triliun Akibat Wabah Corona
"Hal yang meringankan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang pengamatan majelis, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sebut hakim.
Atas putusan hakim, Emirsyah dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada diungkapkan jaksa penuntut umum Kejagung.
**Soetikno Soedarjo Divonis Bebas**
Berbanding terbalik, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Soetikno Soedarjo dalam kasus ini. Hakim menyatakan, terdakwa tak terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengoperasian pesawat di PT Garuda Indonesia dan Citilink, anak perusahaan Garuda Indonesia.
Hakim menilai, keterlibatan Soetikno hanya dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Keterlibatannya telah selesai saat kedua jenis pesawat diserahterimakan kepada Garuda Indonesia. Maka setelahnya, bukan merupakan kewenangan Soetikno Soedarjo selaku Intermediary Bombardier dan ATR.

Kemudian mengenai uang sebesar 1.666.667,46 dolar AS dan 4.344.363,19 Euro yang didapat Soetikno dari pengadaan pesawat, telah dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi sebelumnya. Yang mana kasus rasuah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu teregister dengan Nomor: 122/Pid.Sus.TPK 2019 PN Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 22 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 3948 tanggal 21 Desember 2020 atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo.
Majelis hakim berpandangan, tidak sependapat dengan tuntutan uang pengganti dari jaksa penuntut umum KPK kepada Soetikno Soedarjo. Karena menurut hakim, uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa selaku intermediary dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement dari pabrikan pesawat.
"Dan ini adalah tindakan yang legal, dan uang yang diterima tersebut adalah hak dari terdakwa sepenuhnya. Maka dalam perkara a quo terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," beber hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa," hakim melanjutkan pertimbangannya.
Baca juga : Isak Tangis di Sidang Kasus Perjudian Online, 4 Terdakwa Divonis Bebas Murni
Hakim menyatakan, Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo, oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan jaksa agar memulihkan hak-hak Soetikno Soedarjo dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Setelahnya, Soetikno Soedarjo menerima vonis majelis hakim yang telah dijatuhkan terhadapnya. Demikian halnya dengan penasihat hukumnya.
Sedangkan jaksa Kejagung menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Emirsyah juga wajib membayar uang pengganti sejumlah 86.367.019 dolar AS subsider 4 tahun penjara.
Untuk terdakwa Soetikno Soedarjo, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Soetikno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 1.666.667,46 dolar AS dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan badan.
Emirsyah Satar merupakan terpidana yang tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Perkaranya, karena menerima suap terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
Dia terbukti menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar, serta dijerat dengan pasal pidana pencucian uang. Kasusnya ditangani KPK.
Emirsyah divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Sementara Soetikno Soedarjo, di kasus tersebut, divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Hakim menyatakan, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dalam pengadaan pesawat. Soetikno juga terbukti melakukan TPPU. Perkara mereka telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2020 lalu. (Yud)