Saksi Ungkap Gazalba Tukar Valas Tapi Pakai KTP Aspri, Tahunya karena Agak Botak

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan TPPU hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. (Foto: yud)
Kamis, 1 Agustus 2024, 15:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjual valuta asing (valas) dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura dengan nilai lebih dari Rp 6,5 miliar dalam dua bulan di tahun berbeda, 2021 dan 2022. Transaksi dilakukan sendiri, tapi menggunakan KTP orang lain bernama Ikhsan AR, yang merupakan asisten pribadi Gazalba.

Hal ini diungkapkan Santi, teller money changer PT Sahabat Valas, yang terletak di ITC Mangga Dua, Jakarta Barat. Santi dan Direktur Sahabat Valas, Budiman menjadi saksi sidang dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Santi menerangkan, awalnya pria bernama Ikhsan datang sendirian ke Sahabat Valas. Hal itu ia ketahui lewat KTP yang diserahkan sebagai syarat penukaran valas.

Setelahnya, Ikhsan kerap menanyakan kisaran harga valas kepada Santi lewat WhatsApp, sebelum menukarkan valasnya.

Santi mengaku beberapa kali melayani penukaran valas dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura dari Ikhsan. Pertama kali, penukaran dalam bentuk dolar Singapura sekitar 16 ribu pecahan 1.000 pada 16 Agustus 2021. Selebihnya, sebanyak lima kali pada bulan Februari 2022.

Hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun mengorek keterangan Santi terkait kedatangan Ikhsan yang sendirian ke Sahabat Valas. Hal ini untuk mencari tahu keterkaitannya dengan terdakwa Gazalba Saleh.

"Pernah ndak Saudara melihat Bapak ini, melihat apakah dia sendiri apa dengan Ikhsan. Pernah ndak Saudara melihat? Tidak atau pernah, itu aja! Karena Saudara kan saksi fakta?" tanya hakim Pontoh sambil menunjuk terdakwa Gazalba yang duduk di samping penasihat hukumnya.

"Ya, mirip-mirip sih, Pak," jawab Santi agak ragu.

"Maksudnya Ikhsan itu loh, apakah Ikhsan orangnya ini?" lanjut hakim meminta kepastian sambil menunjuk terdakwa.

Baca juga : Bamsoet Ungkap Agenda Pokok dan Persiapan di Sidang Tahunan MPR Tanggal 16 Agustus 2023

"Yang saya tahu ya bapak ini, bapak Ikhsan," timpal Santi, yakin.

Menurut Santi, saat itu orang bernama Ikhsan datang mengenakan masker, karena masih pandemi Covid-19. Sehingga, sekilas mirip dengan terdakwa.

Hakim kembali meminta ketegasan Santi, agar membandingkan wajah Gazalba dengan KTP atas nama Ikhsan yang dibawa saat penukaran valas sebelumnya.

"Kalau di KTP kan modelnya emang agak botak di sininya, Pak," ungkap Santi sambil memegang kepalanya.

"Sekarang kan fakta yang Saudara lihat, saat itu kan Saudara yang berhadapan dengan orang yang menukar, apakah seperti ini atau bukan?" korek hakim kembali menunjuk kepada terdakwa.

"Iya, Pak," kata Santi, yakin.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun menimpali, ikut menggali keterangan Santi. Dia pun meminta penegasan.

"Jadi, nyatanya setelah lihat Pak Gazalba Saleh ini, ini namanya Gazalba Saleh ini, bapak ini. Yang menghadap ke Saudara itu namanya Ikhsan, KTP, KTP Ikhsan, tetapi orangnya ini, iya?" cecar hakim Fahzal.

"Iya, kalau saya ingat-ingat sih iya," ucap Santi.

"Yang tegas. Ya ingat dari wajahnya, lihat tuh agak botak kayak gini. Betul ini orangnya?" tanya hakim.

Baca juga : PT KDB Tifa Finance Salurkan Infak Perusahaan melalui BAZNAS RI

"Iya, Pak," Santi menegaskan.

Berdasarkan rincian yang dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan, penukaran valas Gazalba di Sahabat Valas selama Februari 2022 mencapai Rp 5,8 miliar.

Pertama pada 3 Februari 2022 total penukarannya Rp 1.05.340.000, 4 Februari 2022 totalnya Rp 1 miliar lebih, 10 Februari 2022 total Rp 1,2 miliar. Kemudian, ada lagi dua kali penukaran pada 17 Februari 2022 Rp hingga total keseluruhannya mencapai Rp 5,8 miliar.

"Semuanya diminta cash ya, Bu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Santi.

Menurut Santi, karena transaksinya di atas nilai Rp 500 juta, maka harus mengisi sumber uangnya pada form yang disediakan Sahabat Valas. Hal ini sebagai syarat di setiap money changer untuk melaporkan transaksi tersebut kepada Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia.

Dalam form tersebut, Ikhsan mengaku sumber uangnya dari perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat-alat pertanian. Sementara tujuan transaksinya, untuk operasional kantor.

Berikutnya, jaksa mengonfirmasi keterangan Budiman terkait transaksi penukaran valas selama bulan Agustus 2021, dengan penggunaan KTP Ikhsan AR. Ada lima kali transaksi yang terjadi, salah satunya dengan Santi, sisanya dengan pegawai teller lainnya.

Rinciannya, pada 6 Agustus dua kali transaksi sejumlah Rp 221 juta, 16 Agustus Rp 176 juta, 2 November 2021 dua kali transaksi senilai Rp 212 juta dan Rp 33 juta lebih. Sehingga total keseluruhan uang hasil penukaran valas dolar AS dan dolar Singapura sebesar Rp 747.539.000.

Sementara terdakwa Gazalba Saleh enggan menanggapi keterangan kedua saksi dari Sahabat Valas. Meskipun ketua majelis hakim sudah memberinya kesempatan.

Baca juga : Terpisah dari HPN, PWI Pusat Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024

"Yang Mulia, untuk sementara saya tidak ada tanggapan. Nanti saya akan jelaskan semuanya pada waktunya, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh.

"Bapak Budiman, tetap pada keterangannya?" tanya hakim Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," jawab Budiman.

"Ibu Santi, tetap dengan keterangannya?" tanya Fahzal.

"Tetap," singkat Sinta.

Diketahui, Gazalba Saleh menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Jaksa KPK mendakwanya menerima gratifikasi sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 200 juta untuk pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam perkara TPPU, Gazalba melakukan sejumlah pembelian aset berupa mobil dan rumah. Selain itu, melakukan penukaran valas yang salah satunya memakai KTP atas nama Ikhsan AR. SP, sosok yang tak lain sebagai asisten pribadinya (Aspri) selama menjadi hakim agung. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal