LampuHijau.co.id - Selama dua tahun menunggu pengembalian uang refund namun tidak kunjung cair, pembeli unit apartemen Tower Sapphire Bekasi mensomasi PT. Metro Bekasi Investment atau Trans Park Juanda. Somasi tersebut dilayangkan oleh pembeli bernama Adi Guno melalui pengacaranya, Dwi Handy Pardede.
Dalam somasinya, Adi Guno menuntut pengembalian uang muka pembelian apartemen sebesar Rp240 juta yang telah dibayarkan dan ditambah Rp100 juta sebagai ganti kerugian untuk menyelesaikan masalah ini.
Jika tuntutannya tidak ditanggapi, akan dilakukan laporan pidana di Polres Bekasi dengan dugaan terjadi tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana yang di duga dilakukan oleh PT. Trans Park Juanda Property.
Selain itu, Dwi Handy yang merupakan advokat dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok itu juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca juga : Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Jadi Maksimal 7 Hari
Kisruh dalam proses pembelian unit apartemen di Tower Sapphire Bekasi, Jawa Barat bermula saat Adi Guno setuju untuk membeli unit apartemen di Tower Sapphire (Corner) yang berada di lantai 09 unit 01. Kliennya tertarik karena melihat pameran yang diselenggarakan di Trans Studio Bandung. Selain itu, Adi Guno yang pernah bekerja di Trans TV merasa sangat percaya karena pengembang apartemen tersebut adalah Trans Property.
Adi Guno kemudian melakukan pembayaran booking unit dengan tanda terima dari Trans Park Juanda sebesar Rp 8 Juta pada 3 Februari 2018. Secara khusus penandatanganan pemesanan unit dilakukan pada 24 Februari 2018. Disepakati bahwa uang muka sebesar 30% dan dicicil sebanyak 24 kali melalui Bank Mega. Harga unit yang dibeli saat itu mencapai Rp796.699.800.
“Awalnya semua berjalan lancar dan uang muka pengambilan unit selesai,” kata Dwi Handy Pardede pada Rabu, 31 Juli 2024.
Tapi pada pada Bulan Maret 2020, terjadi pandemi Covid-19. Hal ini jelas mempengaruhi perekonomian. Tapi kliennya tetap optimis dan melakukan komunikasi dengan Trans Park Juanda untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) karena uang muka yang disepakati sudah dibayar Lunas.
Baca juga : Ajudan Sebut Ada Pemberian 2 Jam Tangan Mewah Kepada Ketua Komisi IV DPR dari SYL
Lama tak ditanggapi, Trans Park Juanda justru menyampaikan kalau Bank Mega tidak dapat melakukan akad kredit kepemilikan apartemen yang telah diajukan Adi Guno karena mengalami kesulitan untuk pembiayaan kredit pemilikan apartemen. Tak dijelaskan sampai kapan bank milik pengusaha nasional Chairul Tanjung itu menerapkan regulasi yang terkait dengan keadaan Covid.
Pengembang meminta agar Adi Guno melanjutkan pembelian apartemen tersebut dengan sistem cash bertahap sebanyak 10 kali. Cicilan hampir sebesar Rp56 juta setiap bulan. “Dalam kondisi Covid, klien saya tidak mungkin setuju dan melakukan itu. Karena rencananya, akan ambil KPA selama 5 tahun melalui Bank Mega,” ujar Dwi Handy.
Bank Mega kemudian menyarankan agar Adi Guno melakukan pengajuan kredit melalui Bank Mega Syariah. Bank tersebut juga tak bisa melakukan akad kredit karena kondisi Covid. Adi Guno yang merasa pembelian apartemennya tidak ada kejelasan, kembali melakukan komunikasi kepada Trans Park Juanda. Akhirnya diputuskan untuk membatalkan pembelian melalui surat pengajuan pembatalan pembelian unit apartemen. Karena dibatalkan, maka dikenakan biaya pemotongan pembatalan sebesar 30% atau Rp72.120.000 dari pembayaran yang telah masuk Rp240.400.000.
Pada Juli 2023, Adi Guno kembali mendatangi Trans Park Juanda dan berharap PT. Metro Property Investment segera mengembalikan uang yang hanya menjadi Rp117.899.727. Tapi upaya itu gagal dengan alasan masih dalam proses.
Baca juga : Pj Bupati Subang Didampingi Kadinkes Pimpin Aksi Berantas Sarang Nyamuk
Pada 2 Juli 2024, setelah dua tahun uang refund tak kunjung cair, Adi Guno kembali mendatangi Trans Park Juanda untuk meminta pengembalian uang yang menjadi haknya. Tapi upaya ini masih gagal dan uang tersebut hingga saat berita ini diturunkan belum juga dikembalikan PT. Metro Property Investment.
Karena itu, Adi Guno terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya dikembalikan karena merasa tidak mendapatkan pelayanan yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya berharap agar pihak PT. Metro Property Invesment segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini, apalagi saya sangat butuh refund tersebut untuk biaya perawatan ibu saya yang sedang stroke dan biaya tiga sekolah anak saya," ujar Adi Guno.
“Bila lima hari tidak ditanggapi, kami berkesimpulan PT. Metro Property Invesment tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib dan gugatan perdata ke PN Bekasi,” imbuh Dwi Handy.