LampuHijau.co.id - Ketua Panja RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) Willy Aditya mengatakan, selesai tidaknya atau nasib dari RUU PPRT kini ada di Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Surpres (Surat Presiden) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak membahas RUU tersebut.
"Sebagai Ketua Panja RUU PPRT, saya minta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera memberikan Surpres RUU PPRT itu ke Panja RUU PPRT untuk segera diselesaikan, karena DIM-nya sudah.
Jadi, Surpres itu jangan disimpan di bawah meja saja, agar jutaan PPRT baik di dalam maupun luar negeri itu segera mendapatkan perlindungan hukum,” tegas politisi Fraksi NasDem itu dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga' di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca juga : Hak Angket Pemilu, Ketua Hasrat: DPR Akan Menemui Jalan Buntu!
Bahkan Willy mengaku, sampai dirinya menulis di harian nasional Jakarta, karena pentingnya RUU PPRT tersebut agar mereka diakui sebagai pekerja, tidak ada diskriminasi, tidak ada perbudakan, meski di dalam rumah. Sebab, dalam UU No.13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan PPRT itu tidak diakui sebagai pekerja.
"Sehingga UU Ketenagakerjaan itu sebagai UU yang selemah-lemahnya iman," ucapnya.
Lebih lanjut Willy mengungkapkan, RUU PPRT yang diputuskan menjadi usul inisiatif DPR RI dan dimotori oleh Fraksi PDIP pada 21 Maret 2023 itu dalam perkembangannya kenapa Ketua DPR RI malah yang menjadi resisten.
Padahal, RUU ini benar-benar menggunakan kearifan, dan kebijaksanaan untuk mencari titik temu dalam melindungi pahlawan devisa negara maupun PPRT di dalam negeri.
“Sebagaimana tenaga kerja umummya, PPRT juga mendapat jaminan kesehatan, gaji yang layak, perlindungam hukum, jam kerja, jenis pekerjaan, yang jelas, dan lain-lain,” tambahnya.
Pada prinsipnya, RUU ini justru menjadi kekuatan dari semua UU untuk memberikan perlindungan hukum. “Semua berbicara tentang kesepakatan yang basisnya gotong royong, dan azas dari RUU ini adalah kekeluargaan. Kecuali PRT yang direkrut melalui lembaga, perusahaan, dan atau penyaluran tenaga kerja. Yang selama ini hanya diatur melalui permen (peraturan menteri) maka harus ditingkatkan menjadi UU,” pungkasnya.
Sementara Mokhamad Munib juga berharap, Ketua DPR RI segera memberikan izin atau keluarkan Surpres RUU PPRT tersebut ke Panja RUU PPRT untuk segera dibahas.
"Mengingat pentingnya RUU ini dalam melimdungi dan memjamin kelangsungan PPRT khususnya di luar negeri. Tetlebih mereka ini telah memberikan sumbangan untuk devisa negara di tahun 2023 saja mencapai Rp231,6 trilium. Sumbangan terbesar kedua setelah Migas,” tuturnya.
Baca juga : Hasbi Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Pangkalan Balai, Anggota TNI Terlibat
Terlebih jumlah PPRT atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam catatan Word Bank pada 2023 mencapai 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri. Tapi, data Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terdapat 4,6 juta orang yang tersebar di Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Arab Saudi, Italia, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain.
"Jadi, kenapa RUU yang diusulkan sejak 2004 itu sampai kini tidak juga dibahas dan disahkan? Maka Ketua DPR RI yang tahu pasti jawabannya,” pungkasnya. (Asp)