Korupsi Komoditas Timah Rp 300 T

Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa Terima Rp 325 Juta

Dua terdakwa kasus korupsi komoditas timah mantan Kadis ESDM Provinsi Babel, Suranto Wibowo dan Amir Syahbana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024. (Foto: Yud)
Rabu, 31 Juli 2024, 18:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Mereka adalah Kadis ESDM Provinsi Babel periode 2021-2024 Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Babel periode Maret 2019 Rusbani. Ketiganya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.

Amir Syahbana dan Suranto Wibowo hadir langsung di pengadilan, sedangkan Rusbani mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Sungai Liat, Bangka.

Jaksa mengungkapkan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun itu telah memperkaya para terdakwa dan pihak-pihak lain. Terdakwa Amir Syahbana sendiri didakwa menerima uang Rp 352 juta lebih.

Baca juga : Korupsi Komoditas Emas, Enam Mantan GM UBPP LM Antam Jadi Tersangka

Selain itu, pihak lain yang dianggap turut menerima uang korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 adalah Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4.571.438.592.561,56, Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3.660.991.640.663,67.

Lalu, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa Rp 1.920.273.791.788,36, Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa Rp 2.200.704.628.766,06, Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa Rp 1.059.577.589.599,19.

Kemudian, CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama Rp 10.387.091.224.913; CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp 4.146.699.042.396,00; Emil Ermindra melalui CV Salsabila Rp 986.799.408.690; serta Harvey Moeis dan Helena Lim Rp 420 miliar.

Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa mantan Kadis ESDM Babel dianggap telah lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal. Bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga : Ubah RKAB Tambang Timah, Mantan Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ditahan

"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah, bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa Kejagung, saat membacakan surat dakwaan.

Kemudian mereka juga disebut-sebut mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Namun penyimpangan itu tidak dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

"Terdakwa tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dan tidak melaksanakan pengelolaan data usaha pertambangan mineral yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementerian ESDM," lanjut jaksa.

Khusus untuk Amir Syahbana, dia juga dijerat atas perannya saat masih menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel. Saat itu, dia membuat penelaahan staf dengan mengabaikan kesimpulan tim evaluator.

Pengabaian itu lantaran Amir telah menerima uang dari GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani. Uang sebesar Rp 325.999.998 diterima pada periode 20 Desember 2018 sampai 5 Maret 2019.

Baca juga : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka

Adapun nilai kerugian keuangan negara Rp 300 triliun lebih berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk 2015 sampai 2022.

Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal