Dugaan Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji, Mahasiswa Demo KPK Minta Menag Diperiksa

Gerakan Aktivitas Mahasiswa UBK datangi KPK laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil soal dugaan penyalahgunaan kuota haji. (Foto: ist)
Rabu, 31 Juli 2024, 13:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki.

Pelaporan kedua pejabat negara itu terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama. Dan ini diduga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Arya selaku perwakilan mahasiswa menyampaikan, kasus ini sangat membuat publik kaget sekaligus miris. Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR RI.

Baca juga : Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kota Depok Launching Forum Warga

"Padahal seperti kita ketahui bahwa setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji, wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kementerian Agama," kata Arya, Rabu (31/7/2024).

Namun, lanjut Arya, dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR RI, otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah.

"KMA No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," paparnya.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan, Kapolsek Compreng Periksa Senpi Personilnya

Menurut Arya, KMA No. 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga dinilai cacat hukum.

"Terkait hal ini, langkah yang kami tempuh hari ini adalah melakukan laporan tertulis kepada KPK agar segera melakukan aksi yang konkret," ucapnya.

Selain hal tersebut, Arya menyampaikan bahwa mereka juga mendorong agar Pansus haji yang sudah dibentuk DPR, harus segera membongkar dugaan skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.

Baca juga : Kejuaraan Pacuan Kuda, Aryo Minta Kontingen DKI Jadi Juara

Terakhir, Arya mengatakan bahwa persoalan ini butuh atensi khusus dari Presiden RI Jokowi untuk mengevaluasi Menag RI. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal