LampuHijau.co.id - Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI), Rustam Amiruddin, M.Si, menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief. Menurutnya, seharusnya aparat hukum melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat.
"Bukan malah membingungkan dengan keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat, sehingga otomatis terkesan muncul dugaan adanya oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya," ujar Rustam kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (30/7/2024).
Untuk itu, Rustam mendesak agar tata aturan peradilan yang benar diberlakukan dalam kasus yang menimpa psikiater senior Mintarsih A. Latief yang juga seorang pengusaha.
Baca juga : Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4008 Personel
"Laporannya (Mintarsih A. Latief) juga kan masih berproses di Bareskrim Mabes Polri, laporan kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia," terang Rustam.
Menurutnya, persoalan baru di mana Mintarsih diminta membayar kerugian imaterial sebesar Rp 100 miliar dan mengembalikan gaji, honor, dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di perusahaan taksi senilai Rp 40 miliar adalah suatu hal yang aneh, lucu, dan membingungkan.
"Mana ada yang seperti itu. Kok ada ya keputusan seperti itu? Saya saja ikut bingung. Beliau kan diketahui termasuk pendiri dan pemilik sebagian saham yang ikut membangun dan bekerja.
Baca juga : Masyarakat Diminta Jalani 3M untuk Terus Turunkan Angka Kematian Akibat Covid-19
Maka menjadi hal yang manusiawi wajib menerima gaji, tapi ini kok seiring berjalannya waktu malah diminta mengembalikan gaji, aneh, sungguh keputusan aneh dan menggelikan," tutur Rustam.
Sekedar informasi, masalah ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa dr. Mintarsih Abdul Latief, diharuskan membayar kerugian immaterial dan mengembalikan gaji, honor, dan THR kepada PT Blue Bird Taksi dengan nilai total sebesar Rp 140 miliar.
Mintarsih A. Latief sendiri melaporkan perkara pidana dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird ke Bareskrim Polri. Sahamnya dihilangkan melalui akta notaris tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca juga : Capim KPK David Tobing: OTT Masih Diperlukan
Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023. Namun kini Mintarsih dihadapkan soal keputusan perdata yang menyebutkan Ia harus mengembalikan gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran immaterial. Yang mana akan dibebankan ke anak-anaknya yang merupakan ahli waris dari almarhum bapaknya. (Asp)