DPRD DKI Kudu Bentuk Pansus Efektivitas Rangkap Jabatan Heru

Foto: IST
Selasa, 30 Juli 2024, 08:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Heru Budi Hartono telah menjalankan rangkap jabatan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres) selama hampir dua tahun. Double jabatan ini membuat Heru harus membagi perhatiannya antara mengurus DKI Jakarta dan memenuhi kebutuhan Presiden Jokowi.

Menurut Ketua Koalisi Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru dihadapkan pada tugas berat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menginstruksikan Heru harus fokus untuk menuntaskan tiga persoalan besar di Jakarta, namun Heru tetap menjabat juga sebagai Kasetpres.

"Di lain sisi, tanggung jawab sebagai Kasetpres juga berat karena mencakup berbagai persiapan yang memerlukan waktu dan energi. Apalagi di akhir masa jabatan Presiden, Heru harus lebih fokus mendukung program dan kegiatan Jokowi termasuk urusan penuntasan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur," kata SGY, sapaan Sugiyanto, Selasa (30/7/2024).

Baca juga : PWI Bentuk Satgas Anti Kekerasan, Ungkap Kasus Karo dan Labuan Batu

Akibat dari dua peran itu, lanjut dia, kemungkinan Heru dinilai gagal menjalankan pesan Presiden Jokowi menangani permasalahan banjir, kemacetan, dan tata ruang Jakarta. Kondisi ini telah berjalan hampir dua tahun sejak Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022.

"Kehadiran Heru dalam dua peran tersebut, boleh jadi menimbulkan pro dan kontra serta pertanyaan di kalangan publik. Masyarakat mungkin bertanya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepertinya hanya diam saja tanpa mengambil tindakan konkret," ujarnya.

Untuk menjawab keprihatinan masyarakat tentang double jabatan Heru tersebut, SGY mendorong DPRD DKI Jakarta perlu bersikap. Langkah ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa DPRD aktif mengawasi kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta, termasuk soal efektivitas rangkap jabatan Heru.

Baca juga : Total Rugi Nyaris Rp 1 Triliun, DPRD DKI Didesak Bentuk Pansus Kerugian Jakpro

"Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki efektivitas rangkap jabatan tersebut. Hal ini penting mengingat masa jabatan Heru sebagai Kasetpres Jokowi akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024," ucap dia.

Di sisi lain, peran Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta masih krusial untuk dievaluasi. Melalui Pansus evaluasi efektivitas rangkap jabatan Heru, dewan bisa mendapatkan banyak masukan untuk menentukan sikap. Semua keputusan dewan akan menjadi harapan besar untuk kepentingan masyarakat.

SGY menyebut, hasil dari Pansus DPRD Jakarta dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan evaluasi. Jika dianggap mendesak, rekomendasi dapat langsung disampaikan kepada Presiden Jokowi. Apabila Pansus menyimpulkan bahwa Heru masih efektif dan double jabatan tidak mengganggu tugas Pj Gubernur serta kepentingan masyarakat Jakarta, DPRD bisa mengumumkan hal tersebut kepada publik.

Baca juga : Disporapar dan PHRI Bangun Konektivitas Desa Wisata dan Destinasi Wisata Anyer

Namun, jika sebaliknya, DPRD dapat mengusulkan pergantian Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Tanpa langkah konkret dari DPRD Jakarta, ada kemungkinan Heru akan tetap menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta hingga pelantikan gubernur baru. Pelantikan gubernur ini diperkirakan paling cepat akan dilakukan pada Januari 2025, setelah Pilkada Jakarta pada 27 November 2024. Perkiraan masa akhir jabatan Pj Gubernur Jakarta tersebut mengacu pada Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai berikut:

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (DRS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal