Kejagung Mulai Sidik TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus Jual Beli Emas

Tersangka kasus korupsi jual beli emas Antam Surabaya, crazy rich Surabaya, Budi Said digiring petugas di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: yud)
Selasa, 30 Juli 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 Antam) Tahun 2018 sebagai pidana pokoknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU Budi Said sejak Maret 2024 lalu.

Pemeriksaan saksi dalam kasus pencucian uang baru dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2024. Tim penyidik baru memeriksa satu orang saksi.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," ungkap Harli melalui keterangan resminya, Senin, 29 Juli 2024 petang.

Harli menerangkan, perkara pencucian uang ini terpisah dari perkara dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said dkk. Meski Sprindik telah terbit sejak empat bulan lalu, tapi baru kali ini pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan.

Baca juga : Kejagung Kembali Sita Mobil Suami Sandra Dewi, Kali Ini Lexus dan Vellfire

"Iya, kan fokus dulu didalami tindak pidana asalnya. Nanti kalau ada yang lain diinfo ya," kata Harli membeberkan alasannya, saat dihubungi.

Penasihat hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke mengaku belum mendapat mandat dari pihak Budi Said terkait penanganan kasus TPPU untuk pendampingan hukumnya.

Terkait Sprindik TPPU yang diterbitkan sejak Maret 2024, ia menyatakan bahwa penanganannya telah sejak lama.

"Sama dengan pidana korupsinya P21 (berkas telah lengkap) itu kan. Tetapi kan nggak dilimpah juga, saya nggak ngerti kenapa kok mereka melakukan begitu ya. Nanti saya coba hubungi yang menangani TPPU itu, supaya bisa konfirmasi ke dia," ucapnya saat dihubungi, Senin, 29 Juli 2024 malam.

Sementara Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Budi Said dalam kasus korupsinya sejak Rabu, 15 Mei 2024 lalu. Berkas perkara tindak pidana korupsi sebagai pidana asalnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kasus korupsi ini, turut menyeret mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2024 lalu.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Tanah Heru Hidayat Lagi di Belitung

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam rentang Maret hingga September 2018, Abdul Hadi beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS).

Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas yang akan dilakukan di luar dari mekanisme yang seharusnya. Abdul Hadi pun mengatur pola transaksi jual beli logam mulia kepada Budi Said.

"Sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon)," imbuhnya.

Aksi itu sengaja dijalankan dengan tujuan agar Abdul Hadi GM dapat dengan leluasa mengeluarkan logam mulia emas dan mendistribusikannya kepada Budi. Bahkan, tersangka Abdul Hadi dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Budi Said, meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari BELM 01 Surabaya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya bukti bahwa Abdul Hadi melakukan manipulasi laporan tentang transaksi emas dengan Budi Said. Hal itu untuk menutupi kekurangan stok emas di BELM 01 Surabaya.

"Akibat perbuatan tersangka AH tersebut, PT Antam merugi sebesar Rp 1,2 triliun," kata Kuntadi.

Baca juga : Kades Jayamukti Sebut KTP Ganda Crazy Rich Kabupaten Bekasi Berinisial H Tak Terdaftar

Atas perbuatannya, Budi Said dan Abdul Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara jual beli emas di BELM 01 Surabaya Antam yang telah menyeret sejumlah terdakwa. Bahkan para terdakwa telah dijatuhi vonis penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejagung menilai, Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Eksi Anggraeni (EA) dan tiga pegawai Antam yaitu Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro; tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam, Misdianto; General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto.

Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan pihak butik emas.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu juga kemudian dipakai Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan secara perdata. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal