Dukung Kasasi Jaksa di Kasus Dini, Komjak Kirim Tim Supervisi ke Kejari Surabaya

Ketua Komjak RI Prof. Pujiyono. (Foto: ist)
Senin, 29 Juli 2024, 22:48 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afriyanti.

"Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Ketua Komjak Prof. Pujiyono melalui keterangan resminya, Senin, 29 Juli 2024.

Baca juga : Dukung Transformasi Ekonomi, Kapolresta Cirebon Kunjungi Sentra Kerajinan Rotan

Menurut Prof. Pujiyono, putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif, yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana di Tanah Air. Karenanya untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komjak bakal mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya.

Tim yang dipimpin Komisioner Diah Srikanti itu akan melakukan pendampingan konstruktif, guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh.

Baca juga : Diskusi Bareng Komunitas Sepak Bola, Pj Wali Kota Ingin Sepak Bola Kota Tangerang Kembali Berjaya

Prof. Pujiyono membeberkan, fokus supervisi Komjak meliputi analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian, konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban, serta evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana.

Ia menyampaikan, landasan hukum upaya kasasi ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP juncto Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca juga : Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Jaksa Hadirkan Dua Saksi dari Keluarga Terdakwa

Pihaknya mengaku optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan.

"Sebagai lembaga independen, kami berkomitmen untuk terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya. Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita," ujar Prof. Pujiyono. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal