Keberatan Tas Branded-nya Disita Tapi Ogah Praperadilan, Sandra Dewi Ingin Suami Segera Sidang

Pelimpahan tahap 2 tersangka kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejari Jakarta Selatan. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Rabu, 24 Juli 2024, 18:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Artis Sandra Dewi menginginkan perkara korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis segera disidangkan. Hal ini agar lekas mendapat kejelasan status hukumnya.

Selain itu, juga untuk memastikan status hukum terhadap sebagian barang bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diklaimnya tak terkait perkara korupsi sang suami.

Barang bukti yang disita itu di antaranya terhadap 88 buah tas branded, yang menjadi salah satu poin keberatan Meskipun keberatannya itu bisa dilakukan lewat jalur praperadilan, tapi Sandra Dewi (SD) tak menghendakinya. Hal ini diungkapkan penasihat hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.

"Sudah saya sampaikan hak Bu SD untuk lakukan upayakan hukum atas penyitaan barang miliknya, tapi beliau katakan tidak perlu," ungkap Harris, saat dihubungi pada Rabu, 24 Juli 2024.

Harris mengeklaim, barang bukti tersebut merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi sendiri. Dia juga menekankan, tas-tas itu bukan dari pemberian Harvey Moeis (HM).

"Dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan kepada HM. Karena itu, beliau menginginkan agar kasus yang menjerat suaminya bisa segera disidangkan agar ada kejelasan atas status suaminya," lanjut Harris.

Baca juga : Bunga Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Korban Ingin Pelaku Segera Ditahan

Artinya, kata Harris, maka pihaknya harus menunggu hingga perkara dugaan rasuah tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karenanya, Sandra Dewi akan menunggu kasus ini rampung, termasuk sejumlah aset yang diklaimnya tak terkait.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tak menghiraukan keberatan pihak Sandra Dewi atas penyitaan 88 tas branded tersebut dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Iya, silakan saja. Menurut saya, tidak perlu berpolemik. Penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil dan ada ruang pembuktian di sana," kata Harli Siregar, Selasa, 23 Juli 2024.

Dia menambahkan, fakta kebenarannya bakal terbuka di sidang pengadilan nanti. Karena hanya di persidangan tempat untuk menguji pembuktian sebuah perkara, baik formil maupun materiil.

Ia juga mempersilakan kuasa hukum Sandra Dewi membuktikannya di persidangan. Termasuk soal klaim puluhan tas Sandra Dewi yang tidak terkait perkara korupsi Harvey Moeis.

"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana. Jadi, persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," kata Harli.

Baca juga : Terus Berjalan, Proyek Saringan Sampah Diharapkan Segera Rampung

"Setiap penyitaan itu nggak asal tarik saja, ada persetujuan sitanya dari pengadilan. Silakan dibuktikan saja nanti di pengadilan," sambungnya.

Sementara Kejagung telah melimpahkan berkas dua tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT; dan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim selaku Manager PT QSE. Jaksa penuntut umum tetap menahan mereka untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, dengan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, maka sudah 18 berkas tersangka dari 22 berkas tersangka yang telah diselesaikan tim penyidik. Adapun satu tersangka lain untuk perkara perintangan penyidikan.

"Sedangkan untuk berkas empat tersangka lainnya, masih sedang dalam tahap penyempurnaan berkas perkara," kata Harli dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.

Dia menyebutkan, tersangka Harvey Moeis (HM) selaku perwakilan PT RBT telah mengikuti rapat-rapat sekaligus melobi pihak PT Timah. Tujuannya, demi mendapat kerja sama sewa-menyewa pengolahan timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

"Dari kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN. Modusnya, seolah-olah pemberian corporate social responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," beber Harli.

Kejagung juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang turut diserahkan dalam pelimpahan tahap dua ini. Dari Harvey Moeis berupa 11 bidang tanah dan/atau bangunan.

Baca juga : Geram Anak Kliennya Diduga Diperkosa, Muhammad AriLaw Ingin Pelaku BP Segera Dihukum

Rinciannya, berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, lima bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, dan dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.

Kemudian, delapan unit mobil dengan rincian dua unit Ferarri, satu unit Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit Rolls Royce Cullinan, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus RX300, dan satu unit Vellfire 2.5G.

Masih dari Harvey, ada juga tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika Serikat, uang tunai Rp 13.581.013.347, dan logam mulia.

Sementara dari tersangka Helena Lim, berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian; empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, serta dua bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Tangerang.

Berikutnya, tiga unit mobil berupa satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard. Ada juga tas branded sebanyak 37 unit dan perhiasan sejumlah 45 buah.

Selain itu, uang sejumlah 2 juta dolar Singapura, uang sejumlah Rp 10 miliar dan Rp 1.485.000.000, serta dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal