LampuHijau.co.id - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Sudah saatnya Istana menarik kembali Heru Budi Hartono ke posisinya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, terdapat sembilan fungsi Sekretariat Presiden yang dikepalai oleh Kasetpres.
Hal tersebut diungkap Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto. Menurut SGY, sapaan Sugiyanto, penarikan kembali Heru dari jabatannya sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menjadi hal yang mendesak. Kata dia, terdapat tujuh alasan logis.
Pertama, konsistensi dan stabilitas pemerintahan. Kasetpres memiliki peran penting dalam mendukung Presiden menjalankan tugas sehari-hari. “Dengan masa jabatan Presiden Jokowi yang akan segera berakhir, memastikan konsistensi dan stabilitas di posisi ini sangat penting,” kata SGY, Minggu (28/7/2024).
Kedua, koordinasi dan kolaborasi. Dengan kembalinya Heru, diharapkan dapat menjaga koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Kasetpres dan Menteri Sekretaris Negara, sehingga semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik sebelum pergantian pemerintahan.
Baca juga : Penjabat Bupati Subang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa
Ketiga, penguatan legasi. Menarik kembali Heru sebagai Kasetpres dapat membantu Presiden Jokowi memastikan bahwa kebijakan dan program utama yang telah dijalankan selama masa jabatannya dapat ditutup dengan baik, memperkuat legasi pemerintahannya.
Keempat, penguatan tim kepresidenan. Kembalinya Heru dalam tim kepresidenan dapat memperkuat tim tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan nasional dan internasional. “Dalam hal ini, khususnya tentang hal-hal yang terkait dengan akhir masa jabatan Presiden Jokowi.” ujarnya.
Kelima, penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru. Dengan menarik kembali Heru ke posisi Kasetpres, Presiden Jokowi dapat menunjuk seorang penjabat gubernur yang baru untuk DKI Jakarta yang memiliki fokus dan strategi segar untuk mengatasi berbagai tantangan di ibu kota. “Penunjukan ini memberikan kesempatan bagi pejabat lain yang pernah diusulkan menjadi Pj Gubernur yang mungkin memiliki ide-ide inovatif dan pendekatan baru dalam menangani permasalahan Jakarta,” ucapnya.
Keenam, pergantian kabinet baru. Kasetpres berada di bawah Menteri Sekretariat Negara. Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024, berarti bersamaan dengan pembubaran kabinet Jokowi.
Ketujuh, efektivitas dan efisiensi administrasi. Sebagai pejabat yang pernah menjalankan fungsi Kepala Sekretariat Presiden, Heru penting membuktikan kemampuannya dalam mengelola administrasi kepresidenan dengan efektif dan efisien.
Mengembalikannya ke posisi tersebut dapat membantu memperlancar transisi akhir masa jabatan presiden dengan baik. SGY bilang, menarik kembali Heru ke posisi Kasetpres merupakan hal yang logis dan langkah strategis yang dapat mendukung stabilitas dan efisiensi administrasi kepresidenan.
Marullah Matali Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Jika Jokowi menarik kembali Heru sebagai Kasetpres, posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dapat diisi oleh pejabat yang selevel dengan Heru yakni eselon I. Pejabat itu diharapkan bisa lebih memiliki fokus untuk mengatasi permasalahan Jakarta dengan berbagai tantangannya sebagai ibu kota.
“Untuk pengganti posisi Pj Gubernur DKI Jakarta, pemerintah dapat menunjuk pejabat eselon I di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali,” tutur SGY.
SGY menilai, Marullah Matali sangat logis dan tepat untuk menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena termasuk tiga nama yang ditetapkan dan diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Mendagri untuk diputuskan oleh Presiden Jokowi. (DTR)