Oli Ilegal dan Sparepart Palsu, PB KAMI Desak KPK Segera Mengusutnya

PB KAMI desak KPK usut peredaran oli ilegal dan sparepart palsu. (Foto: ist)
Jumat, 26 Juli 2024, 14:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas peredaran oli ilegal dan sparepart palsu kendaraan bermotor.

Ketua PB KAMI Sultoni mengatakan, tidak kunjung tuntasnya kasus peredaran oli ilegal dan sparepart kendaraan palsu dengan merk terkenal menguatkan dugaan adanya oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang ikut "bermain".

"Kami sudah melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kejakasaan Agung, dan kemarin di KPK. Jika ini persoalan ini masih tak kunjung tuntas kami akan melakukan aksi di DPR RI agar aparat penegak hukum bisa dievaluasi," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Baca juga : Depresi Landa Rakyat Kecil, Yastroki Desak Pemerintah Mendatang Fokus Ekonomi Mikro

Sultoni menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti permulaan dan sudah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk menyerahkan dokumen yang ada. Menurutnya, perputaran uang dari kasus oli ilegal dan sparepart palsu ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Ironisnya, justru potensi pendapatan negara, termasuk dari pajak menguap. "Untuk itu, kami meminta dugaan-dugaan gratifikasi yang diterima oknum di Kementerian Perdagangan ini diusut tuntas," bebernya.

Ia berharap, dengan adanya bukti-bukti yang sudah diserahkan dapat menjadi langkah awal bagi KPK RI maupun penegak hukum untuk melakukan pendalaman atau pengusutan lebih lanjut.

Baca juga : Braditi Moulevey: Pemda DKI Jakarta Harus Berpihak Kepada Pedagang Pasar

"Kita ketahui bersama, pada tahun 2023 Kemendag RI sudah melakukan tangkap tangan, ketika itu dipimpin Wamendag, Jerry Sambuaga. Tapi, konsorsium perusahan besarnya berinisial PT NDK yang diketuai Y tidak dilakukan penindakan," ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Polda Banten telah berhasil mengungkap peredaran oli ilegal di Kabupaten Tangerang dengan omzet rata-rata Rp 1,7 miliar per bulan.

"Kita ingin produsen dan distributor oli ilegal dan spare part palsu dengan merk terkenal yang lebih besar dari itu bisa diusut tuntas," tegasnya.

Baca juga : Lukas Sering Ngompol dan Tak Pernah Cebok Usai BAB, KPK Segera Selesaikan

Sultoni menambahkan, akibat peredaran oli ilegal dan sparepart palsu ini juga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Tidak hanya merugikan, penggunaan oli ilegal dan sparepart palsu ini, bahkan bisa mengancam keselamatan atau nyawa penggunanya," pungkasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal