Kerap Mangkir Dalam Sidang, Pengamat Pertanyakan Itikad Baik Terdakwa AL

Senin, 26 Agustus 2019, 09:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan klaim asuransi AL (inisial) kembali beraksi sebagai pengacara meskipun dirinya selalu mangkir dalam kasus yang menjerat dirinya sendiri.

Seperti dikabarkan beberapa media massa bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh konsumen Eta Sihendra Djongroa lantaran rumahnya terbakar diduga akibat korsleting listrik karena menurutnya peristiwa itu terjadi akibat kelalaian petugas teknisi PLN.

Dalam kasus tersebut Eta didampingi pengacara AL.  Menariknya AL juga berstatus sebagai terdakwa kasus pemalsuan klaim asuransi. Kasus tersebut sudah bergulir sejak 27 September 2018 sampai sekarang. Perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasusnya sendiri, AL bahkan kerap mangkir sidang dengan alasan sakit.

Baca juga : Ada Kejanggalan Saat Sidang Pledoi, TY: Merdeka Itu Bebas dari Kriminalisasi

Menanggapi hal ini, Ali Zubeir Hasibuan dari Indonesia In Absentia Watch mempertanyakan keseriusan AL dalam mematuhi hukum yang ada di Indonesia. 

“Saya mempertanyakan itikad baiknya, masa pada persidangannya sendiri berulangkali mangkir dengan dalih sakit. Tapi disisi lain, masih aktif menangani berbagai perkara, termasuk kasus PLN ini,” ujar Ali.

Menurut Ali, hendaknya masyarakat meningkatkan literasinya untuk memilih advokat yang tepat dan bersih dari kasus.  Lanjut Ali, umumnya yang menjadi masalah adalah  kurangnya referensi atau terbatasnya pengetahuan dari orang-orang terdekat sehingga sulit untuk mengetahui kemampuan dan latar belakang advokat tersebut.

Baca juga : Lewat Kurban Digital, Ralali.com dan BAZNAS Berdayakan Peternak Desa

Seperti diketahui, sidang AL di PN Jakarta Selatan berlarut-larut karena seringkali mangkir karena alasan sakit. AL adalah terdakwa dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. Sejak persidangan 11 bulan lalu, tercatat ia telah 16 kali tak menghadiri sidang karena alasan sakit. Sidang terakhir pun, pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu juga batal digelar yang lagi-lagi karena alasan sakit dari terdakwa. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasan berpendapat, Sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sepanjang yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah menurut hukum. Bahkan persidangan in absentia juga tetap dimungkinkan karena alasan terdakwa sakit, sepanjang masih tepat secara hukum. 

"Jadi, perintah menghadirkan terdakwa pada Jaksa Penuntut Umum sudah tepat. Tetapi jika tidak bisa juga dihadirkan, maka sidang bisa lanjut tanpa kehadiran terdakwa," tegas Ismail. (Bit)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal