LampuHijau.co.id - Terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp 1 miliar lebih secara tunai. Pembelian dilakukan dengan tiga kali pembayaran, di antaranya langsung membawa uang ratusan juta ke showroom Auto 2000 di bilangan Sudirman, Jakarta.
Hal ini diungkapkan Randi Hidayat, sales showroom mobil tersebut dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh. Randi dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Jaksa KPK mengorek keterangan Randi terkait awal mula pembelian mobil mewah tersebut. Dari berita acara pemeriksaan (BAP), Randi menyebut harga mobil Alphard tipe G itu senilai Rp 1.079.600.000.
Sepakat dengan harganya, Gazalba mentransfer uang Rp 100 juta sebagai booking fee. Alphard itu diatasnamakan kakaknya, Edy Ilham Shooleh karena Gazalba ingin memakai pelat nomor Jakarta. Sedangkan KTP-nya berasal dari Bandung, Jawa Barat.
"Kalau booking fee kan transfer nih, nah kalau yang pembayaran sisanya apakah transfer juga atau bagaimana?" tanya jaksa Wawan Yunarwanto.
"Untuk biaya sisanya menggunakan uang tunai," ucap Randi.
"Jadi, kalau yang tadi booking fee Rp 100 juta. Di BAP ini di tanggal 9 Maret 2020, terdakwa menyerahkan tunai kepada Saudara senilai Rp 896.100.000. betul itu ya? Masih ingat itu uang pecahan rupiah atau pecahan apa?" korek jaksa.
"Harusnya rupiah, karena kita tidak terima pembayaran...," balas Randi, yang keburu dipotong pertanyaan lanjutan jaksa.
Baca juga : Dituding Arogan, Ketua RW 015 Muara Karang Digugat ke PTUN
"Ini kan tunai seharusnya fisik uangnya kan?" lanjut jaksa.
"Langsung ke kasir," kata Randi.
"Nah, Saksi kan bertemu saat itu, apakah saksi juga melihat pada saat itu Pak Gazalba membawa apa? Ini kan jumlah uang banyak, hampir Rp 900 juta. Apa sarana yang digunakan oleh Pak Gazalba ini untuk membawa uang sebanyak itu?" lanjut jaksa penasaran.
"Maaf itu udah lama, saya lupa itu, Pak," aku Randi.
"Apakah tas atau kresek begitu, lupa?" jaksa kian menggali.
"Kantong atau tas, antara dua itu sih, Pak. Saya langsung ajak ke atas (kasir) untuk proses ini (pembayaran)," sebut Randi.
Sementara pelunasannya dilakukan secara setor tunai sebesar Rp 83,5 juta ke rekening BCA atas nama Astra Internasional Tbk pada 11 Maret 2020.
Dalam berita acara, Randi menulis pelunasan itu dari Edy Ilham Shooleh, kakak Gazalba. Karena setelahnya, ia menerima pesan singkat dari Gazalba via aplikasi WhatsApp soal pelunasan itu.
"Hanya di berita acara tahunya itu bahwa itu atas nama Edy Ilham?" korek jaksa lagi.
Baca juga : Rugi Miliaran Karena Mafia Tanah, Tukang AC Ngadu ke Kapolda Metro
"Betul. Karena kalau namanya tidak dilampirkan itu tidak bisa di-posting, Pak pesanannya," balas Randi.
Randi menyebut, Gazalba juga meminta dibuatkan agar mobil tersebut memakai pelat nomor khusus, yaitu B 15 ABA. Tapi karena Gazalba ber-KTP Bandung, maka mobilnya memakai nama kakaknya tersebut.
Randi juga mengaku mengontak Gazalba atas rekomendasi atasannya, Ronald. Kepadanya juga diperintah untuk melayani Gazalba, seorang hakim agung di Mahkamah Agung, yang menjadikannya mendapat pelayanan kelas 1 alias very important person (VIP).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri ikut penasaran terkait kepemilikan mobil tersebut. Pasalnya, mobil dibeli oleh Gazalba, tapi kepemilikannya atas nama Edy Ilham Shooleh.
"Tadi kan ada nama orang lain, sebenernya yang kamu tahu siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?" hakim Fahzal ikut mengorek Randi.
"Yang beli mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh," kata Randi.
"Yang mesan pelat nomornya Pak Gazalba Saleh juga?" cecar hakim.
"Betul, Yang Mulia," timpal Randi.
Sementara Gazalba dalam tanggapannya mengatakan, pergantian nama itu atas saran Randi karena ia memang ingin agar mobil Alphard-nya berpelat nomor Jakarta.
"Kemudian, saya tidak pernah meminta untuk menjadi konsumen VIP Auto 2000. Itu untuk sementara, Yang Mulia. Terima kasih," kata Gazalba.
"Keterangannya tadi Pak Randi, Saudara yang beli mobil itu pakai nama Ilham Sholeh, benarkah itu?" respons hakim kepada Gazalba.
"KTP saran dari saksi Randi, Yang Mulia, disarankan dari saksi Randi," ucap Gazalba menegaskan.
"Bukan itu pertanyaannya, yang Saudara tegaskan itu mobil Saudara bukan?" korek hakim.
"Nanti saya akan jelaskan pada saat pemeriksaan terdakwa, Yang Mulia," Gazalba mengelak.
"Oke. Tetap dengan keterangannya, Randi?" tanya hakim kepada Randi.
"Iya, Pak," tegas Randi. (Yud)