Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kemkominfo

Jemy Sutjiawan Sebut Pemberian Uang ke Dirut BAKTI Sekadar Apresiasi

Terdakwa Jemy Sutjiawan saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024. (Foto: yud)
Rabu, 24 Juli 2024, 06:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan merasa tidak bersalah. Uang pemberian kepada Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Anang Achmad Latif disebutnya cuma apresiasi.

Hal ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurutnya, uang yang berasal dari kantong pribadinya itu bukan commitment fee sebagaimana didakwakan jaksa Kejaksaan Agung. Perusahaan Jemy merupakan subkontraktor dari konsorsium Fiber Home selaku pemenang paket pekerjaan 1 dan 2 dalam proyek pembangunan menara pemancar 4G BAKTI Kemkominfo tahun.

"Jujur ketika awal saya diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, saya tidak pernah merasa takut apa pun karena saya meyakini bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa pun," sebutnya, saat membacakan peldeoinya di hadapan majelis hakim.

Baca juga : Demi Proyek BTS 4G Kemkominfo, Jemy Sutjiawan Setor Rp 40 M

Jemy melanjutkan, ia baru tahu belakangan bahwa uang yang ia berikan justru mengalir ke sejumlah pejabat negara. Padahal awalnya ia sekadar berniat baik. Pemberian uang itu juga tanpa sepengetahuan dan tanpa kendalinya.

"Bahkan fakta itu pun baru saya tahu belakangan dari keterangan para saksi dalam persidangan perkara ini," sambung dia.

Jemy juga mengaku sangat sedih saat mengingat bahwa ia diminta penyidik untuk menyerahkan uang kepada negara sebesar Rp 37 miliar dari rekening pribadi dan perusahaannya. Padahal, menurutnya, uang tersebut tidak terkait sama sekali dengan proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

"Keputusan tersebut (pengiriman uang Rp 37 miliar) harus dilakukan. Karena jika tidak dilakukan, maka seluruh rekening pribadi saya dan PT Sansaine Exindo akan terus diblokir, sehingga praktis ratusan karyawan saya dan keluarga tidak akan bisa makan karena pembayaran gaji tidak dapat dilakukan," sambungnya.

Baca juga : Kasus Korupsi DJKA, KPK Periksa Pegawai BPK Penerima Rp 508 Juta

Menutupi pembelaannya, ia memohon kepada hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Karena menurutnya, ia tak terbukti bersalah dalam perkara rasuah yang telah menyeret mantan Menkominfo Johnny Gerrard Plate itu.

Dia juga meminta agar hakim dapat membuka blokir rekening pribadi istri dan anak-anaknya. "Saya sangat menyesal dengan segala ketidaktahuan dan kekhilafan, sehingga saya duduk di kursi pesakitan ini," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Jemy Sutjiawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus korupsi ini.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.

Baca juga : Kasus Suap DJKA Kemenhub, Sukur Nababan Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Komisi V

Jaksa meyakini, Jemy telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," kata jaksa. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal