Usut Harun Masiku: KPK Cekal Lima Orang, Ada Pengacara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: yud)
Rabu, 24 Juli 2024, 06:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan Harun Masiku (HM).

Terbaru, penyidik mencekal lima orang agar tidak bepergian keluar negeri dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pencekalan ini terhitung mulai 22 Juli 2024. Permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berdasar Surat Keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri.

Namun, Tessa tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah itu. Ia hanya menyebut inisial pihak-pihak yang dicekal, yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," beber Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 Juli 2024.

Tessa menambahkan, pencegahan ini merupakan kewenangan penyidik terhadap siapa saja yang dibutuhkan dalam penyidikan. Dan saat ini, hanya lima orang tersebut yang dicegah.

"Apakah nanti akan ada tambahan lagi, itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidik," sebut Tessa.

Menurut sumber internal KPK, kelima pihak yang dicekal itu adalah dua dari pihak swasta yakni Kusnadi yang merupakan ajudan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Dona Berisa. Sementara tiga lainnya selaku pengacara yaitu Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Sagalaherang Gelar Penanaman Pohon

Lembaga antirasuah masih terus memburu Harun Masiku hingga saat ini. Bahkan KPK juga membuka peluang adanya perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ujar Tessa, Kamis, 18 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Hasto Kristiyanto dan menyita telepon genggamnya. Bahkan, Hasto sempat kesal atas penyitaan tersebut. Sehingga pemeriksaannya saat itu belum rampung dan bakal dijadwalkan ulang.

Pada 12 Desember 2023, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku. Kemudian dia diperiksa penyidik pada 28 Desember 2023.

Baca juga : Putusan Sela Majelis Hakim Bebaskan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Pengacara Geram

Wahyu mengeklaim, tak ada barang bukti yang diambil penyidik dari penggeledahan di rumahnya saat itu. Terutama soal bukti keberadaan Harun Masiku.

"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya, memberitahu itu. Salah satu hal yang saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi sebelumnya," bantahnya kepada wartawan, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Desember 2023.

Wahyu adalah terpidana perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Dirinya telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 atas vonisnya selama 7 tahun penjara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal