LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterangan palsu Ahmad Riyadh. Hakim menyatakan, karena hal itu masih termasuk ranah penyidikan.
Penyataan hakim merespons permintaan jaksa KPK terkait penetapan untuk mengusut dugaan keterangan palsu oleh Riyadh. Pasalnya, pengacara asal Sidoarjo itu mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Padahal, BAP yang dituangkannya sudah di bawah sumpah.
Ahmad Riyadh adalah pengacara yang mengurus perkara kasasi terdakwa Jawahirul Fuad. Darinya ada aliran uang kepada Gazalba Saleh, yang menjadi salah satu hakim di tingkat kasasi atas kasasi dengan nomor perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Uang itu sebagai imbalan atas putusan bebas Jawahirul Fuad dalam kasus pengolahan limbah berbahaya di Surabaya.
Jaksa KPK kembali menghadirkan Riyadh sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gazalba, pasca pencabutan BAP di sidang sebelumnya. Jaksa turut menghadirkan penyidik KPK, Ganda Swastika sebagai saksi verbalisan. Kesaksiannya untuk dikonfrontir dengan Riyadh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Dalam sidang, Ganda mengaku memberikan kebebasan, baik fisik maupun psikis, kepada Ahmad Riyadh saat diperiksa sebagai saksi pada 4 Maret 2024. Kala itu, pemeriksaan dilakukan di kantor hukum Riyadh sendiri, Jalan Juwono Nomor 23 Surabaya.
Ganda juga menerangkan, saat itu ia bersama empat penyidik KPK lain memang tengah melakukan penggeledahan di kantor pengacara asal Sidoarjo itu. Selain memeriksa lemari berkas di ruangan, penyidik juga memeriksa telepon seluler milik Riyadh.
Tak ada tekanan yang dilakukan kepada Riyadh. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Jawahirul Fuad soal aliran uang kepada Riyadh, untuk urus kasusnya di tingkat kasasi.
Kemudian, penyidik menelusuri adanya aliran uang dari Riyadh kepada hakim agung Gazalba Saleh. Ganda mengatakan, pada pemeriksaan pertama terhadap Riyadh, ia juga merekam dan melakukan sumpah.
Baca juga : Jaksa Minta Penetapan Hakim Usut Keterangan Palsu Ahmad Riyadh
Selain itu, melampirkan ketentuan Pasal 21, Pasal 35 Ayat 1, dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini sebagaimana standard operational procedure (SOP) di KPK.
BAP itu menerangkan, Riyadh menyerahkan uang berupa dolar Singapura pecahan 1.000 yang setara Rp 500 juta dalam amplop putih. Penyerahan uang di Hotel Sheraton Surabaya, saat ada acara pernikahan anak mantan hakim agung. Pemberian uang terkait dengan perkara yang membelit Jawahirul Fuad, yang tengah dibantu Riyadh.
Kemudian dalam pemeriksaan kedua kalinya di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Maret 2024, Ahmad Riyadh mengubah sebagian isi BAP-nya. Namun, perubahan itu hanya terkait lokasi dan nominal uang pemberiannya.
"Di BAP kedua, apakah sekadar mengubah atau mencabut keterangan terkait dengan penyerahan uang?" tanya jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
"Tidak, Pak. Setahu saya materiil dari pemeriksaan yang kedua yang dicabut itu hanya nominal dan tempatnya saja, tapi meteriilnya tetap sama memberikan uang," jawab Ganda, lugas.
SOP lainnya, ketika pemeriksaan kedua ditanyakan mengenai ada atau tidak perubahan dari BAP sebelumnya. Di BAP kedua, Ahmad Riyadh menyebut bahwa penyerahan uang dilakukan di Bandara Juanda Sidoarjo sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 200 juta.
Jaksa KPK juga menggali alasan Ahmad Riyadh mengubah BAP tersebut kepada Ganda. Mulai tempat penyerahan uang dan nominal uang yang diserahkan ke Gazalba Saleh.
Ganda menyebut, pihaknya sekadar menulis keterangan yang keluar dari mulut Riyadh saat itu. Karena ia memang tak tahu soal pertemuan Riyadh dengan Gazalba maupun penyerahan uang di Bandar Juanda.
"Tidak ada kami memberikan clue di Bandara Juanda kah atau pertanyaan, 'Bapak ngasihnya di Bandara Juanda?' atau kami mengarahkan, tidak ada. Karena memang kami tidak tahu fakta itu, fakta itu yang disampaikan oleh saudara Ahmad Riyadh sendiri," beber Ganda.
Atas jawaban penyidik KPK, hakim Fahzal langsung beralih kepada Ahmad Riyadh. Ia meminta alasan pencabutan keterangan oleh Riyadh terkait aliran uang ke Gazalba Saleh.
Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang dan Rumah Anak Buah SYL
Riyadh mengemukakan, penyampaian Ganda benar, tapi ada kekurangannya. Menurutnya, saat itu penyidik menanyakan ada tidaknya penasihat hukum Gazalba yang mengontak dirinya.
Terkait permintaan bantuan dari Gazalba agar Riyadh mengakui pernah memberikan uang ke Gazalba. Meski ia dalam kondisi takut karena didatangi KPK, tapi penyidik menenangkannya.
Sebab perkara yang membelit Gazalba adalah gratifikasi, sehingga pemberi tidak turut dijerat. Bahkan kata Riyadh, penyidik sampai menyebut demi Tuhan bahwa hal itu atas permintaan Gazalba.
"Permintaan Pak Gazalba lewat penyidik untuk menghubungi saya supaya saya mengakui pernah ngasih uang ke Pak Gazalba," sebut Riyadh.
"Kok terbalik, minta tolong bagaimana?" cecar hakim Fahzal.
Riyadh pun mengaku bingung saat itu. Sehingga ia menyerahkan saja semua kepada penyidik yang memeriksanya.
"Pak Gazalba minta tolong, katanya kata penyidik, untuk Saudara mengakui memberikan uang sama dia (Gazalba). Apakah itu minta tolong namanya? Itu sama aja Pak Gazalba terjun masuk jurang," respons hakim.
"Karena intinya untuk membantu kelancaran kasusnya Pak Gazalba, Pak. Itu menurut penyidik seperti itu ke saya," timpal Riyadh.
Hakim pun menyentil profesi Riyadh yang seorang pengacara. Karena seharusnya, Riyadh bisa menganalisa pernyataan penyidik tersebut.
"Itu tuh menolong namanya atau apa namanya? Aneh-aneh juga. Kecuali untuk tidak mengakui, nah itu dia minta tolong namanya. Tapi kalau minta tolong supaya diakui, itu bukan minta tolong namanya, walaupun itu kata penyidik. Yang masuk akal lah!" ketus hakim.
Baca juga : Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh
Lagi-lagi hakim menanyakan alasan Riyadh mencabut BAP. Riyadh menyatakan, setelah ia mengikuti persidangan Gazalba Saleh lewat berita di media, ternyata Gazalba menolak soal pemberian uang darinya.
"Tidak seperti yang disampaikan penyidik di hadapan saya, Pak," aku Riyadh.
Hakim pun meminta penegasan Riyadh terkait pencabutan BAP-nya di persidangan. Bahkan, hakim menanyakan sumpah yang dilakukan Riyadh sebelum pemberkasan BAP.
Riyadh mengaku saat itu ia khilaf. Meski begitu, hakim menyatakan bakal menilainya di ujung persidangan nanti. Adapun terdakwa Gazalba Saleh hanya mengaku kenal biasa dan pernah bersalaman dengan Riyadh.
Tapi soal penyerahan uang, pengurusan kasus Jawahirul Fuad, diskusi di Hotel Sheraton Surabaya, pertemuan di Bandara Juanda, termasuk janji membantu Riyadh atas kasus Jawahirul Fuad pada musyawarah pengucapan hakim, tidak diakuinya.
Di akhir persidangan, jaksa KPK meminta penetapan majelis hakim atas keterangan palsu Ahmad Riyadh tersebut. Namun, hakim Fahzal menolak dengan alasan bahwa hal itu merupakan ranah penyidik. Apalagi, majelis tak punya dasar kuat untuk mengeluarkan penetapan sebagaimana permintaan jaksa.
"Silakan saja kalau Bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk," sebut hakim.
Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Riyadh tak mau berkomentar mengingat hal itu memang wilayah penyidik KPK. "Saya kan saksi, ndak boleh ngomong di luar persidangan sebetulnya," tutupnya. (Yud)