LampuHijau.co.id - Kerugian negara di kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur ditaksir mencapai triliunan rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pindana pencucian uang (TPPU).
"Apabila diketahui uang tersebut ternyata telah dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Tessa menyebut, pengembangan perkara dugaan rasuah ini ke ranah TPPU sebagai upaya memaksimalkan pemulihan aset. Upaya lainnya, penyidik bakal menelusuri jumlah penerimaan uang oleh para tersangka, lalu diminta mengembalikan.
"Kalau seandainya yang bersangkutan menolak, tindakan yang dilakukan penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," sambungnya.
Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah Di Rorotan, KPK Ungkap Persekongkolan Makelar Tanah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat bancakan dana hibah tersebut. Namun, jumlah itu baru sebatas taksiran karena belum ada perhitungan resmi dari ahli.
"Kemudian, berapa yang sudah didalami kerugian negara? Sudah saya senggol-senggol sedikit, sekitar triliunan (rupiah) itu untuk pokir ini," ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2204 lalu.
Asep menyebut, anggaran itu untuk sekitar 14 ribu pokok pikiran (pokir) proyek di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dengan nominal Rp 1 sampai Rp 2 triliun. Dana itu dibagi-bagikan ke sejumlah pokmas dalam bentuk proyek pekerjaan, seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya.
Modusnya, pembagian uang proyek dipatok dengan nilai di bawah Rp 200 juta. Dengan tujuan, demi menghindari kewajiban proses lelang.
Baca juga : Aktivis 98 Gugat KPU dan Mantan Ketua MK Terkait Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres
Menurut Asep, karena untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang. Penyidik KPK pun harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak, yang membuat proses penyidikan menjadi lama.
Penyidik KPK masih harus mendalami jumlah uang yang digunakan dalam satu pokir. Termasuk jumlah uang yang diterima, uang yang dikembalikan, juga uang yang menjadi suap untuk Anggota DPRD Jawa Timur.
Asep menjelaskan, koordinator pokmas menyetorkan uang ijon atau ganti kepada Anggota DPRD Jawa Timur yang mengusulkan pokir. Dia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek dengan nilai masing-masingnya Rp 200 juta, maka totalnya Rp 2 miliar.
"Rata-rata diminta 20 persen per pokok pikiran. Kalau dari Rp 200 juta, berarti Rp 40 juta ya," bebernya.
Baca juga : Cegah Tawuran Usai Pulang Sekolah, AKBP Sumarni Ingatkan Pelajar Jangan Nongkrong
Namun, Rp 40 juta yang didapat dari tiap proyek baru awalnya saja. Karena dananya belum turun ke masing-masing pokmas. Karena para tersangka juga meminta lagi keuntungan saat proyek mulai berjalan.
Kemudian, dari setiap proyek diminta uang ijon sebesar 20 persen atau Rp 40 juta. "Itu belum sampai ke penerima, nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut," kata Asep. (Yud)