LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penyerahan kedua tersangka disertai barang bukti perkara (tahap dua), setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21), baik formil maupun materiil, Senin, 22 Juli 2024. Kedua tersangka adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT); dan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Jaksa penuntut umum tetap menahan keduanya untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dengan penyerahan tersangka yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, maka sudah 18 berkas tersangka dari 22 berkas tersangka yang telah diselesaikan tim penyidik. Adapun satu tersangka lain dalam perkara perintangan penyidikan.
Berita Terkait : PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Terima Bayaran Sewa Lebih Mahal
"Sedangkan untuk berkas empat tersangka lainnya, masih sedang dalam tahap penyempurnaan berkas perkara," kata Harli dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Kapuspenkum menyebutkan, tersangka Harvey Moes selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melobi pihak PT Timah. Tujuannya, demi mendapat kerja sama sewa-menyewa pengolahan timah untuk memfasilitasi CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
"Dari kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN. Dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," beber Harli yang didampingi Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.
Berita Terkait : Raup Untung Jadi Pengepul Duit Korupsi Timah, Helena Lim Bergelimang Aset
Kejagung turut membeberkan sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam tahap dua ini. Dari Harvey Moeis berupa 11 bidang tanah dan/atau bangunan. Rinciannya berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, lima bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, dan dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.
Kemudian, delapan unit mobil dengan rincian dua unit Ferarri, satu unit Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit Rolls Royce Cullinan, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus RX300, dan satu unit Vellfire 2.5G.
Masih dari Harvey, ada juga tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika Serikat, uang tunai Rp 13.581.013.347, dan logam mulia.
Sementara dari tersangka Helena Lim berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, serta dua bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Tangerang.
Berita Terkait : Kejagung Siapkan Pengamanan Khusus JPU Kasus Korupsi Timah
Berikutnya, tiga unit mobil berupa satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard. Ada juga tas branded sebanyak 37 unit dan perhiasan sejumlah 45 buah.
Selain itu, uang sejumlah 2 juta dolar Singapura, uang sejumlah Rp 10 miliar dan Rp 1.485.000.000, serta dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile. (Yud)