LampuHijau.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ganda Swastika mengungkapkan alasan memeriksa pengacara Ahmad Riyadh hingga dua kali di kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ganda menjelaskan, penyidik menindaklanjuti petunjuk dari jaksa mengenai uang yang diberikan Ahmad Riyad terhadap Gazalba. Hal itu disampaikan Ganda saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

"Apa yang dicari dari Pak Ahmad Riyadh, sehingga dilakukan pemeriksaan lagi? Apakah ada yang meragukan?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Ganda mengaku, pemeriksaan kedua kali berdasar petunjuk jaksa KPK terkait penyerahan uang dari Riyadh kepada Gazalba dalam bentuk dolar Singapura. Uang yang diberikan dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura.
Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu disebut bahwa sumber uang dari Muhammad Hani, Kepala Desa Kedunglosari, yang juga rekan Jawahirul Fuad dalam bentuk rupiah.
Baca juga : Melawan saat Diringkus, Polisi Tembak Satu dari Empat Perampok BRI Link
"Kenapa dia menerimanya bentuk rupiah, tapi yang diserahkan ke Gazalba dolar Singapura? Hanya itu saja," Ganda membeberkan.

Kemudian, hakim menanyakan lokasi penyerahan uang. Berdasar keterangan Ahmad Riyadh, kata Ganda, penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton Surabaya.
"Berapa yang diserahkan di Hotel Sheraton?" tanya hakim.
"Dolar Singapura pecahan 1.000 setara Rp 500 juta. Kemudian di pemeriksaan kedua, saudara Ahmad Riyadh sendiri ini merevisi, Yang Mulia," ungkap Ganda.
"Menurut beliau (Ahmad Riyadh), ini ada kata-kata bahwa, 'setelah saya ingat-ingat, pada saat pemeriksaan kedua yang saya serahkan itu bukan Rp500 juta Pak, tetapi Rp 200 juta'," lanjut Ganda mengutip isi BAP Riyadh.
Baca juga : Arus Mudik Diprediksi Naik pada Tahun Ini, ASTRA Infra Siap Melayani Pemudik
"Kemudian saya tanyakan 'kenapa diubah?' seperti itu. Jawaban dari Ahmad Riyadh ini, 'Saya berdosa kalau misalkan saya menzalimi Pak Gazalba'," sambungnya.
Ganda memasukkan pengakuan Ahmad Riyad di dalam BAP perihal penyerahan uang sebesar Rp 200 juta tersebut.
"Maksudnya adalah kalau yang riilnya, yang diserahkan menurut Ahmad Riyadh ini memang Rp 200 (juta). Kalau dibilang Rp 500 (juta) jadi seolah-olah zalim. Gitu Pak. Akhirnya jawabannya tadi, 'Yang benar-benar saya serahkan hanya Rp 200 (juta) Pak'. Itulah yang kemudian saya tulis dalam BAP," tutur Ganda menerangkan.
Dalam persidangan ini, jaksa juga meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk mengusut atas keterangan palsu Ahmad Riyadh. Namun, majelis hakim menolak dan mempersilakan penyidik KPK melakukan pengusutan.
Permohonan penetapan itu dilatarbelakangi tindakan Ahmad Riyadh yang mencabut BAP mengenai penyerahan uang. Jaksa menilai, Ahmad Riyadh memberi keterangan palsu karena pemeriksaannya di tingkat penyidikan sudah di bawah sumpah.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa bersama-sama pengacara Ahmad Riyad telah menerima uang Rp 650 juta dari pengusaha yang terkena kasus, Jawahirul Fuad.
Baca juga : Masyarakat Agar Waspada, Dokter Maxi Tidak Punya Akun Media Sosial
Jaksa menuturkan, uang Rp 650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/Pid.Sus-LH/2022. Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Seiring waktu berjalan, Jawahirul Fuad mengajukan kasasi dan dikabulkan. Ia bebas dari pidana penjara. Perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu diperiksa dan diadili oleh susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Selain itu, Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.
Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading. (Yud)