LampuHijau.co.id - Mjaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan untuk mengusut advijat Ahmad Riyadh.
Jaksa Wawan Yunarwanto menilai, Anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu telah membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Adapun Riyadh sempat diperiksa penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca juga : Diduga Tak Berizin, Perayaan Budaya Turun Dewa Ganggu Ketenangan Warga
"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah, Yang Mulia, mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan," ucap jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang, Senin, 22 Juli 2024.
"Untuk tindak lanjut atas proses tersebut, demikian Yang Mulia," lanjut jaksa.
Atas permohonan tersebut, ketua majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan tak dapat mengeluarkan penetapannya. Alasannya, pengusutan perkara pidana berada di ranah penyidikan.
"Itu sebetulnya ndak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya. Silakan saja kalau Bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk," beber hakim membeberkan alasan penolakannya.
Baca juga : Pansus Ada untuk Perbaikan Ekosistem, dan Dugaan Pelanggaran Kuota Haji
Dalam sidang ini, jaksa mengkonfrontir Ahmad Riyadh dengan penyidik KPK, Ganda Swastika. Karena pada sidang Kamis, 18 Juli 2024 lalu, pengacara asal Sidoarjo itu berniat mencabut keterangan di BAP-nya. Terutama soal aliran uang kepada Gazalba dalam mengurus perkara kasasi terdakwa Jawahirul Fuad.
Selain pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, dalam BAP turut dilampirkan ketentuan Pasal 21, Pasal 35 Ayat 1, dan Pasal 22 UU Tipikor. Hal itu dapat dibebankan kepada Ahmad Riyadh yang diperiksa pada Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh mencabut BAP yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 200 juta kepada hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar jaksa KPK soal adanya pemberian yang ke Gazalba Saleh, dalam sidang pada Kamis 18 Juli 2024 lalu.
Namun dalam sidang ini, penyidik KPK menyatakan, pemeriksaan Ahmad Riyadh dilakukan dengan proses yang baik tanpa paksaan. Seluruh proses pemeriksaan juga terekam sebagaimana aturan di KPK.
Baca juga : Antam Bantah Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung: Bukan Palsu, Tapi Ilegal
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama Ahmad Riyadh. Uang ratusan juta itu diterima atas pengurusan kasasi di Mahkamah Agung atas nama terdakwa Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa," demikian isi surat dakwaan Gazalba Saleh. (Yud)