LampuHijau.co.id - Mantan asisten hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho mengaku pernah ditekan atasannya tersebut agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imbalannya, Gazalba mengiming-imingi bakal menyekolahkan anak Prasetyo.
Hal ini tertuang dalam surat permohonan Prasetyo yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh. Jaksa KPK menghadirkan Prasetyo sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam suratnya, Prasetyo mengaku ditekan mantan bosnya, saat sama-sama ditahan dalam rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Gazalba mempermasalahkan keterangan anak buahnya itu kepada penyidik.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi Prasetyo soal surat permohonan yang pernah diajukan kepada penyidik dan jaksa penuntut KPK. Jaksa juga membacakan sebagian isinya di hadapan majelis hakim.
"'Dengan ini memohon agar putusan kasasi atas nama Prasetyo Nugroho ini sudah turun, mohon segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung dengan pertimbangan sebagai berikut'. Ini surat yang Saudara kirim Pak?" tanya jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto.
"Iya," jawab Prasetyo.
Jaksa melanjutkan, Prasetyo mempertimbangkan sejumlah hal dalam surat itu. Pada Februari 2024, dia berada dalam satu rutan dengan Gazalba di Rutan Cabang KPK. Saat bertemu itulah Prasetyo mengaku mendapat tekanan dari Gazalba.

Baca juga : KPK: Sebagian Uang Diterima Gazalba dari Edhy Prabowo
"'Telah menekan saya agar mencabut keterangan saya di BAP, saat persidangan nantinya terkait keterangan saya, yaitu disuruh membuat pendapat advice blaad sebelum berkas baca masuk oleh Gazalba Saleh'. Benar?" lanjut jaksa.
"Iya," respons Prasetyo.
"Tekanan tersebut disertai juga dengan adanya iming-iming dari Gazalba Saleh, yaitu bila saya mencabut keterangan di persidangan, maka anak saya akan disekolahkan dan akan dicarikan kerja'. Seperti itu, Pak ya?" sambung jaksa.
"Iya," Prasetyo membenarkan.
Di persidangan, Prasetyo juga menyebut pernah mendapat arahan dari Gazalba untuk membuat resume atau konsep advice blaad (draft pendapat hukum) empat perkara. Salah satunya perkara kasasi terdakwa Jawahirul Fuad, yang mana Gazalba Saleh sebagai anggota majelis hakim.
"Apa arahannya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Ada kabul, ada tolak, seingat saya itu, Yang Mulia," jawab Prasetyo.
"Apakah ditulis dalam secarik kertas atau lisan, Pak?" cecar hakim.
"Kertas seingat saya. Secarik kertas," timpal Prasetyo.
Baca juga : Hadiri Srawungan Sanak Mangkunegaran, Airlangga Sebut Solo Punya Twin Engine
Padahal, kata Prasetyo, berkas baca terkait perkara yang diinstruksikan Gazalba agar dikabulkan atau ditolak kepadanya belum diterima. Sehingga resume baru bisa dibuat setelah menerima berkas baca.
"Jadi, berkas belum datang, memori dan kontra belum datang, ada secarik kertas yang menyatakan tolak atau (kabul)...?" hakim anggota Sukartono ikut menggali.
"Iya," Prasetyo merespons.
Namun, ia tak mengetahui apakah terdakwa Gazalba Saleh sebelumnya sempat membaca memori atau kontra memori.
Dari BAP nomor 16 yang dibacakan jaksa, Prasetyo menyebut ada empat perkara yang diarahkan Gazalba kepadanya. Salah satunya perkara kasasi limbah atas nama terdakwa Jawahirul Fuad yang dimohonkan terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jombang.
"Adapun dalam perkara tersebut saudara Gazalba Saleh meminta saya membuat advice blaad putusan kabul (K)," sebut jaksa KPK mengutip isi BAP.
Sedangkan terdakwa Gazalba Saleh membantah adanya penekanan kepada mantan anak buahnya tersebut. Berikutnya, dia mengaku tak pernah memberi arahan agar Prasetyo membuat resume atas empat perkara sebelum adanya berkas baca, termasuk perkara-perkara yang lain.
"Kemudian, saya tidak pernah memberikan secarik kertas atau memo untuk memerintahkan saudara saksi membuat resume seperti apa yang diterangkan tadi, Yang Mulia," kata Gazalba.
"Oh, yang awal tadi?" hakim meminta penegasan.
Baca juga : Mayat Perempuan Setengah Telanjang Ditemukan di Kamar Apartemen
"Iya, karena saya sebagai hakim itu tidak tahu juga siapa majelisnya pada waktu itu, karena berkas belum ada di ruangan saya. Jadi, karena berkas belum ada, sehingga saya belum tahu saya hakimnya atau bukan, Yang Mulia," beber Gazalba.
Hakim Fahzal lantas meminta Prasetyo langsung menanggapi bantahan terdakwa. "Saudara tetap pada keterangan tadi? tanyanya.
"Tetap," jawab Prasetyo, yakin.
"Ada secarik kertas itu ada?" hakim meminta ketegasan.
"Ada," kata Prasetyo.
Prasetyo Nugroho merupakan terpidana atas perkara penyuapan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus yang sama yang juga menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Gazalba justru diputus bebas majelis hakim karena tidak terbukti menerima uang suap. Namun KPK kembali menyeretnya sebagai pesakitan dalam perkara lainnya, penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Yud)