Ahmad Riyadh Cabut BAP, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Saksi Verbalisan

Terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. (Foto: yud)
Kamis, 18 Juli 2024, 18:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara Ahmad Riyadh mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan terkait aliran uang kepada terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang memeriksa pengacara asal Sidoarjo itu di tingkat penyidikan.

Ahmad Riyadh merupakan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba. Dia mencabut BAP-nya soal aliran uang 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba untuk pengurusan kasus kasasi atas nama terdakwa Jawahirul Fuad.

Dalam persidangan, hakim mengonfirmasi soal penerimaan uang oleh Riyadh dari Jawahirul Fuad. Uang dengan jumlah total Rp 650 juta itu diterima dalam dua tahap, sebelum perkara kasasi kliennya diputus.

Hakim juga menanyakan adanya aliran kepada Gazalba sebagaimana dalam BAP Riyadh. Tapi Riyadh malah berniat mencabut isi keterangannya itu.

"Apa alasan pencabutannya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

"Ini mau cerita, Yang Mulia. Bahwa penyidik itu datang ke kantor saya, Yang Mulia, jam 5 sore," jawab Riyadh.

Baca juga : Kinerja APBN di Jawa Barat Terjaga dan Inflasi Terkendali

Riyadh menceritakan, lima penyidik KPK mendatangi dan memeriksanya di kantornya di Jalan Juwono Nomor 23 Surabaya sekitar Maret tahun lalu. Tapi ia lupa nama para penyidiknya.

Kala itu, dia ditanya soal penerimaan uang dari Jawahirul Fuad, karena ia sebagai penasihat hukum dalam kasasi perkara pengolahan limbah berat (B3). Termasuk adanya aliran uang ke Gazalba.

Riyadh menyebut bahwa ia tak pernah memberi uang kepada Gazalba. Tapi karena para penyidik datang dengan sopan dan baik-baik, membuatnya terbawa suasana.

"Tapi dengan alus dengan sopan, saya terus terang terbawa, Yang Mulia. Saya kondisi bingung. Saat itu syok, meskipun saya ada (penyidik) KPK masuk ruangan saya, kaget saat itu," lanjutnya bercerita.

Dia melanjutkan, para penyidik juga melengkapi dokumen lain seperti surat penggeledahan dan lainnya. Bahkan pmeriksaan berlangsung cepat dan tanpa tekanan, sehingga mengalir begitu saja.

"Tapi saya terbawa saat itu, menuruti apa yg dimau, untuk kelancarannya kasusnya Pak Gazalba. Ternyata perkembangannya sangat luar biasa seperti ini. Saya merasa khilaf, Yang Mulia. Karena itu, mengenai penyerahan uang...," beber Riyadh yang keburu dipotong hakim.

Hakim Fahzal menyentil Riyadh sebagai pengacara, tapi tak menjelaskan alasan hukum pencabutan BAP tersebut. Karena dalam BAP, Riyadh menuangkan keterangan peristiwa pemberian uang kepada terdakwa Gazalba secara gamblang dan jelas.

Baca juga : PPK Cilincing Minta Waktu 2 Hari Buat Hadirkan Saksi

Riyadh beralasan, saat itu kondisi mentalnya sedang tidak stabil. Ditambah banyak kejadian yang tidak diingatnya.

Dia juga mengaku, tak ada tekanan fisik dari penyidik saat itu. Bahkan sempat membaca dulu isi BAP-nya sebelum ditandatangani dan diparaf tiap halamannya. Hal ini pun makin membuat heran hakim lantaran pencabutan keterangan itu mengenai inti BAP-nya.

Penasihat hukum Gazalba, Aldres Napitupulu kemudian menyampaikan pendapatnya. Bahwa saksi Ahmad Riyadh mencabut BAP nomor 9 dan 10 huruf C. Keterangan di dua nomor BAP itu telah diubah ke BAP nomor 19.

Namun hakim Fahzal menegaskan, tak ada perubahan signifikan dari seluruh BAP Ahmad Riyadh tersebut. Karena perbedaannya hanya pada lokasi penyerahan dan jumlah uang. Sedangkan penyerahan uang tetap ada.

Dari isi BAP dimaksud, awalnya Riyadh menyatakan bahwa penyerahan uang kepada terdakwa Gazalba dilakukan di Hotel Sheraton Surabaya, saat ada acara pernikahan anak salah satu hakim agung. Uang sejumlah 1.000 dolar Singapura atau setara Rp 500 juta itu diserahkan dalam amplop putih.

Lalu, Riyadh mengubah isi BAP-nya yang menyebut penyerahan uang dilakukan di Bandara Juanda, Sidoarjo. Dia juga menyatakan, jumlahnya sebesar 18 ribu dolar Singapura.

Di BAP itu Riyadh menerangkan, sumber uang dolar Singapura itu dari dana operasional kantornya. Karena awalnya, uang dari Jawahirul Fuad yang diterimanya dalam bentuk rupiah.

Baca juga : Tiket KA Jarak Jauh H -2 Lebaran Sudah Terjual 90 Persen

Hakim lantas meminta penegasan dari Riyadh atas hal tersebut. Lagi-lagi Riyadh berdalih, perubahan BAP-nya terkait perbedaan tanggal putus perkara Jawahirul Fuad dengan penyerahan uang.

Dia juga menyatakan, tidak ada penyerahan uang di Bandara Juanda. Dirinya memastikan, tetap mencabut BAP soal penyerahan uang kepada Gazalba.

Atas hal ini pula, jaksa KPK meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan. Keterangan penyidik yang memeriksa saksi bakal dikonfrontir langsung dalam persidangan nantinya.

"Mohon izin, Yang Mulia, kita perlu verbalisan dngan penyidik, krn kita juga punya rekaman pemeriksaan yang bersangkutan," sebut jaksa.

Selanjutnya, hakim menyetujui permintaan jaksa untuk menghadirkan saksi penyidik pada sidang berikutnya. Dan karena saksi Ahmad Riyadh mencabut BAP, maka hakim meminta terdakwa Gazalba Saleh dan penasihat hukumnya agar tidak menanggapi atau bertanya dulu. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal