KPK Sita 3 Aset Rumah Anak Abdul Ghani Kasuba di Cikarang Senilai Rp 2 M

Aset milik anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang disita KPK di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Foto: dokumen KPK)
Rabu, 17 Juli 2024, 16:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga aset milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Aset berupa tanah dan bangunan itu adalah milik Muhammad Thariq Kasuba, anak Abdul Ghani.

Penyitaan dilakukan terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menyeret Abdul Ghani Kasuba. Sementara perkara pokoknya, suap dan gratifikasi, tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku.

"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," sebut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Lembaga antirasuah menduga, aset yang diatasnamakan Thariq Kasuba merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Penyidik menyita aset tersebut pada 15 Juli 2024 kemarin.

Baca juga : Revitalisasi Sembilan Saluran di Jakarta Pusat Selesai Bulan Ini

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 meter persegi senilai kurang lebih Rp 2 miliar," sambungnya.

Penyidik juga telah memeriksa Thariq Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juli 2024. Thariq Kasuba juga merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang. Sementara materi pemeriksaannya terkait aset bernilai ekonomis milik Abdul Ghani Kasuba dan keluarganya, yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Diketahui, Abdul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 109,7 miliar dalam bentuk rupiah maupun uang asing. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 87 miliar di antaranya diterima lewat transfer melalui 27 rekening miliknya, keluarga, dan ajudannya.

Pundi-pundi tersebut diterimanya dari pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta. Gelontoran uang itu sebagai suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Terdakwa Abdul Ghani juga didakwa menerima suap senilai Rp 2,2 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar biaya kesehatannya serta penginapan hotel.

Baca juga : Parah, Ibu Suruh Anaknya Gugurkan Kandungan di Apartemen Gading Nias

Agenda sidang pembacaan surat dakwaannya digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku pada Rabu, 15 Mei 2024. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Romel Franciskus Tampubolon didampingi hakim anggota; Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R. Moh. Yakob Widodo.

Dalam dakwaannya, penerimaan uang haram dilakukan sejak ia menjadi Gubernur Maluku Utara periode 2019-2023 dan saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Terdakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk tunai dengan total Rp 99.356.187.500 dan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 100 dolar Singapura dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemprov Maluku Utara," lanjut isi dakwaan Abdul Ghani Kasuba.

Sementara 27 nomor rekening itu atas namanya sendiri, para ajudan, para sekretaris pribadi, dan para kontraktor. Rincian rekening bank itu atas nama Abdul Ghani Kasuba dan ajudannya, Ramadhan Ibrahim.

Kemudian atas nama orang lain yakni Zaldi H. Kasuba, Wahidin Tachmid, Husri Lelean, Rizmat Akbarullah Tomayto, M. Nur Usman, Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Mahdi Hanafi, Lucky Radjapati, Pudji Lestari, dan Idris Husen. Seluruh rekening tersebut dipegang ajudannya, Ramadhan Ibrahim.

Baca juga : KPK Tahan Andhi Pramono, Nilai Grtifikasi Capai Rp 28 Miliar

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang diterima melalui transfer oleh terdakwa sejumlah Rp 87.401.187.500," bunyi isi dakwaan tersebut.

Abdul Ghani didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal