Jaksa Ungkap Modus Pengusaha Raup Untung di Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa untuk empat terdakwa; Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Arista Gunawan, dan Freddy Gondowardojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. (Foto: ist)
Rabu, 17 Juli 2024, 19:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus dua pengusaha pemenang proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa untuk meraup keuntungan lebih banyak. Salah satunya meminjam bendera perusahaan lain untuk dimenangkan dengan imbalan bagi hasil.

Hal ini diketahui dalam surat dakwaan empat orang terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2024. Mereka adalah Kepala BTP Sumbagut (2016-2017) Nur Setiawan Sidik; Kepala Sumbagut (2016-2017); Kepala BTP Sumbagut (2017-2018) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amanna Gappa; team leader tenaga ahli sekaligus Direktur PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; serta pemilik manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Kasus ini juga dilakukan bersama-sama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan dalam berkas terpisah (splitzing) pada Senin, 15 Juli 2024 lalu. Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I BTP Sumbagut Akhmad Afif Setiawan (2017-2019); PPK (2019-2022) Halim Hartono; dan Kepala Seksi Prasarana BTP Sumbagut (2016-2018) sekaligus Ketua Pokja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana.

Bahkan, korupsi ini juga melibatkan dua pejabat DJKA lainnya, yaitu Kepala BTP Sumbagut sekaligus KPA (2015-2022) Hendy Siswanto dan Direktur Jenderal (Dirjen) DJKA Kemenhub (2016-2017) Prasetyo Boeditjahjono.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," beber jaksa Kejagung, Hani Harahap, saat membacakan surat dakwaan.

Terdapat dua mata anggaran untuk kegiatan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Pertama, review design proyek jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang paket Detail Engineering Design (DED)-10 sebesar Rp 9,3 miliar tahun anggaran 2015.

Kemudian, proyek jalur Api Besitang-Langsa pada BTP Sumbagut senilai Rp 1.358.230.761.000 tahun anggaran 2017-2019.

Arista Gunawan menemui Direktur PT Budhi Cakra Konsultan Cucu Curyana untuk mengikuti lelang proyek DED-10. Arista ingin meminjam bendera perusahaan Cucu. Kesepakatannya, bakal memberi fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang didapat.

Hingga akhirnya PT Budhi Cakra Konsultan menang lelang proyek dengan nilai Rp 9.053.730.000. Arista lantas menemui dua pejabat BTP Sumbagut untuk membahas review desain paket DED-10 yang dimenangkan PT Budhi Cakra Konsultan. Karena dirinyalah yang mengerjakan proyek itu.

"Arista Gunawan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah ditentukan dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan BoQ (Bill of Quantity)," beber jaksa.

Walaupun Arista tak melaksanakan proyek tersebut, tapi seluruh pembayaran dilakukan BTP Sumbagut ke perusahaan yang dipinjam Arista senilai Rp 7.901.437.095. Setelah uang masuk ke rekening PT Budhi Cakra Konsultan, Arista meminta agar ditransfer kepadanya sebesar Rp 7.427.350.864.

"Sedangkan sisanya sebesar Rp 474.086.225 merupakan fee pinjam perusahaan," sebut jaksa.

Bahkan, Arista juga memberikan uang kepada beberapa staf BTP Sumbagut sebesar Rp 422,5 juta sebagai biaya termin 1 sampai 4, pembahasan biro hukum, dan untuk tunjangan hari raya (THR). Seluruh uang itu adalah commitment fee karena pihak BTP Sumbagut telah memenangkannya dalam proyek DED-10.

Baca juga : Jaksa KPK Ungkap Mark-up Pembelian Tanah di Pulogebang Capai Rp 322 Miliar

Kemudian pada tahap pelaksanaan pekerjaan pada 2017 hingga 2023, terjadi pertemuan antara Nur Setiawan dan Akhmad Afif dengan Prasetyo Boeditjahjono di Mess Aceh. Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan yang bakal menggarap proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

Rinciannya, PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat Freddy Gondowardojo, PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat Anderson, PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat Daryanto, PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa KSO dengan penerima manfaat Bandi.

Lalu, PT Giwin Inti dengan penerima manfaat Kiandi, PT Subur Jaya Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO dengan penerima manfaat Aris, PT Wahana Tunggal Jaya dengan penerima manfaat Andreas, dan PT MEG-PT ROY KSO dengan penerima manfaat Tambunan.

Nur Setiawan pun memerintah Rieki Meidi Yuwana agar memenangkan delapan perusahaan titipan Prasetyo Boeditjahjono. Termasuk perusahaan titipannya sendiri, PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 sampai BSL-11.

Nur Setiawan juga memerintahkan Rieki Meidi Yuwana melakukan lelang memakai metode penilaian pascakualifikasi dan mengatur pemenangnya. Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi untuk pelelangan tersebut.

Selanjutnya, para terdakwa dari BTP Sumbagut bertemu dengan perwakilan dari sepuluh perusahaan yang akan dijadikan pemenang lelang proyek. Pertemuan membahas soal persyaratan wajib calon penawar dengan dokumen kepemilikan dan faktur pembelian unit mesin Multi Tamping Tier (MTT).

Persyaratan itu hanya dapat disediakan PT Mitra Kerja Prasarana (PT MKP) milik Freddy Gondowardojo, baik dari sisi mobilisasi alat dan lokasi alat yang telah tersedia di Sumatera Utara.

Kemudian, Nur Setiawan memerintahkan Pokja Pengadaan memenangkan tiga perusahaan dalam lelang proyek supervisi. Ketiga perusahaan itu adalah PT Dardela Yasa Guna, yang mana Arista Gunawan selaku direkturnya; PT Daya Cipta Dianrancana, perusahaan yang dipinjam bendera oleh Josua Manullang dan Wagdi dari PT Bina Mitra Bangunsarana Pratama. Atas peminjaman bendera itu terdapat pembayaran fee sebesar 6 persen dari setiap termin pembayaran yang diterima.

Dan, PT Citra Diecona, perusahaan yang dipinjam bendera oleh Zaldi Yendri dari PT Karya Alriz Utama. Besaran fee pinjam bendera adalah 3 persen dari setiap termin pembayaran yang diterima.

Jaksa menyebut, alokasi anggaran pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa ditetapkan dalam Daftar Prioritas Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2017.

Lantas, Nur Setiawan Sidik memecah menjadi 11 paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100 miliar dan empat paket supervisi di bawah Rp 10 miliar.

Adapun pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek itu adalah Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik Rp 3,5 miliar, Amanna Gappa Rp 3.292.180.000, Rieki Meidi Yuwana Rp 1.035.100.000, Halim Hartono Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan atau PT Dardela Yasa Guna Rp 12.336.333.490, Freddy Gondowardojo dan atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya Rp 64.297.136.394, Prasetyo Boeditjahjono Rp 1,4 miliar.

Kemudian, korporasi yang menerima uang proyek yakni PT Jaya Bersama Sons, PT Sejahtera Intercon, PT Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT Wahana Tunggal Jaya, PT Nindia Karya (Persero), MEG-ROY KSO, PT Diwarita Fajarkharisma, PT Surya Annisa Kencana, PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT Triputra Andalan, PT Agung Tuwe JO, PT Daya Cipta Dianrancana, PT Citra Deicona, PT Harwana Consultant, PT Cail Utama Konsultan, PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, PT Delta Tama Corpora, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838.

Jaksa membeberkan, dalam pelaksanaan proyek jalur KA Besitang-Langsa (BSL) juga terdapat pemberian uang, barang, dan fasilitas dari pelaksana pekerjaan kepada pihak BTP Sumbagut dan pihak lain. Pemberian hadiah ini adalah commitment fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan itu.

Baca juga : Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Capai Rp 1,1 Triliun

Nur Setiawan mengumpulkan uang melalui Akhmad Afif dari para vendor pemenang paket BSL-1 sampai paket BSL-11. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar surveyor/konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp 675 juta dan kepada Arista Gunawan Rp 400 juta.

Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam-Zam memberi tiga kali uang kepada Rieki Meidi Yuwana; Rp 300 juta, Rp 48,5 juta, dan Rp 36,6 juta. Juga fasilitas makan dan akomodasi karena telah memenangkan perusahaannya di paket BSL-1.

Lalu, Freddy memberikan dua unit mobil Toyota Innova dan sepeda motor trail kepada BTP Medan sebagai kendaraan operasional. Tapi satu unit dijual Akhmad Afif senilai Rp 250 juta pada 2020.

Freddy juga memberi uang kepada Hakim Hartono beberapa kali. Tahun 2019 sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta; tahun 2020 sebesar Rp 302.196.100 dan Rp 218,3 juta; melalui transfer via rekening Andri Fitra Rp 50 juta, Rp 150 juta, Rp 20 juta, dan Rp 15 juta; transfer via rekening Haira Yasmin Rp 100 juta.

Sia Anderson Idrus dari PT Sejahtera Intercon selaku pelaksana paket BSL-2 memberikan Rp 2,5 miliar kepada Akhmad Afif Setiawan. Akhmad Afif kembali menerima uang secara bertahap, kali ini dari Sudaryanto perwakilan PT Calista Perkasa Mulia pelaksana paket BSL-3. Uang Rp 1,5 miliar adalah nilai dari 1 persen hingga 3 persen dari nilai pembayaran.

M. Yogi Firmansyah dari PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4, memberikan uang kepada Akhmad Afif melalui Nur Hidayat sebesar Rp 17 miliar. Yogi melalui Nur Hidayat juga memberikan uang kepada Halim Hartono sejumlah Rp 425 juta.

Andreas Kertopati Handoko dari PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7 melalui Sugih Hartono memberi uang kepada Akhmad Afif Rp 50 juta. Dana diserahkan setiap bulan sebagai biaya operasional satker. Andreas juga menyerahkan uang kepada Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1,4 miliar.

Selanjutnya, Muchamad Hikmat dari PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10 memberi uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Nur Setiawan Sidik. Dana diserahkan lewat Tugiyanto sebagai uang sleeping fee 5 persen dari nilai pembayaran.

M. Hikmat kembali menyerahkan uang Rp 2,446 miliar kepada Akhmad Afif melalui Riyanto. Dia juga memberikan uang kepada Amanna Gappa sejumlah Rp 2.092.180.000, transfer kepada Halim Hartono melalui rekening PT Adifa Nadi Perkasa dengan total Rp 822.494.000.

Akhmad Rakha Harashta dari PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11 memberikan Rp 120 juta kepada Awal Masnyur. Uang ini dipakai untuk biaya pengukuran topografi dan pembuatan shop drawing. Rakha juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amanna Gappa lewat Muchamad Hikmat.

Muchamad Hikmat mewakili PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12, turut memberi Rp 1,25 miliar kepada Akhmad Afif.

Halim Hartono juga kebagian dari Hikmat melalui Samsul, Karso, dan lewat transfer rekening atas nama PT Adhifa Nadi Perkasa dan rekening Andri Fitra dengan total Rp 6.866.763.000.

Hikmat juga menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana sebagai commitment fee sebesar 1/2 persen dari nilai kontrak senilai Rp 400 juta. M. Syarif Abubakar dari Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13 lewat Zafri Zam-Zam memberi uang ke Halim Hartono sebesar Rp425.776.000. Hikmat pun menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana senilai Rp 250 juta sebagai commitment fee 1/2 persen.

Uang dari Ilham Mohamad Wahyu dari Pratama-Pindad Global KSO pelaksana BSL-14 ke Halim Hartono senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan lewat Igor secara bertahap.

Baca juga : Kasdi Ungkap Sebagian Uang Honor Pengacara dari Patungan Pejabat Kementan

Ia juga memberikan uang kepada Awal Masyur (Kadivtek) Rp 10 juta tiap bulan, ke Nazar (Kadivtek) Rp 7 juta tiap bulan, dan ke Fitriani Rp 10 juta setiap pencairan, yang totalnya Rp 110 juta.

Hari Bowo Laksono dari Bhineka-Takabeya KSO pelaksana BSL-15 memberikan uang ke Halim Hartono melalui transfer ke rekening Aldita Rp 223 juta, ke rekening Ardi Wardah Rp 183 juta, dan ke rekening Andri Fitra Rp 221 juta.

Halim Hartono juga menerima dari Eddy Zuardy dari Meutijah Solusi KSO selaku pelaksana BSL-16. Uang ini sebagai bentuk commitment fee 9 persen dari setiap termin pembayaran, yang totalnya Rp 1,8 miliar.

Berikutnya, Halim Hartono menerima uang dari Sulmiyadi pihak PT Agung-Tuwe, JO pelaksana BSL-18. Total uangnya sebesar Rp 10,25 miliar sebagai commitment fee. Pembagiannya, 10 persen dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, 1,5 persen untuk Pokja, dan 1,5 persen untuk BPK.

Arista Gunawan juga memberikan Rp 80 juta kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening M. Nazar. Arista melalui Bambang Herwanto dari PT Dardela Yasa Guna pelaksana JKABB-1 memberikan Rp 330 juta kepada BTP Medan sebagai commitment fee, dan ke Bendahara BTP Medan Rp 75 juta untuk pencairan termin.

Pemberian lainnya dari Sabar Menanti Sitompul selaku pihak PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4 kepada Toto, staf BTP Sumatera Utara. Uang sejumlah Rp 400 juta ini juga merupakan commitment fee.

Dan, Ardi Iskandar dari PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3 memberi uang ke Halim Hartono Rp 540 juta. Nilai ini bentuk commitment fee 18 persen dari nilai pembayaran.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada BTP Medan tahun 2015-2023," sebut jaksa.

Laporan hasil audit itu berdasar surat pengantar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor: PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Jaksa merinci sumber kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini. Pertama, review design pembangunan jalan KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhoksumawe-Langsa-Besitang tahun anggaran 2015. Dana yang dicairkan sebesar Rp 7.901.437.095, tapi tak pernah digunakan.

Kedua, pekerjaan konstruksi jalur KA dengan pencairan dana sebesar Rp 1.118.586.583.905. Pekerjaan konstruksi ini pun tak pernah dilakukan, sehingga menjadi nilai kerugian.

Dan ketiga, paket pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA, dengan jumlah pencairan dana Rp 30.599.832.322. Serupa, proyek supervisi juga tak pernah ada, sehingga turut menambah nilai kerugian keuangan negara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal