LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya; Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) dalam perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi, tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.

Namun ia tak membeberkan materi permohonan bandingnya. Alasannya, jaksa masih menyusun memori banding tersebut.
"Akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Tessa sempat menyebut salah satu materi yang mungkin dituangkan dalam memori banding terkait uang pengganti dalam vonis SYL. Perbedaan penilaian antara jaksa dengan majelis hakim soal uang pengganti yang harus dikembalikan SYL ke negara cukup jauh.
"Mungkin mengingat ada disparitas di uang pengganti yang cukup jauh. Tapi kita tunggu aja nanti," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
"Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding, mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya nanti," sambung Tessa.
Sementara penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menghormati upaya hukum banding yang diajukan KPK. Hal itu juga sebagai hak lembaga antirasuah mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
"Nanti lebih ke pembuktian nanti, kita kan masing-masing. Siapa yang mendalilkan tentu dia akan membuktikan kan. Sehingga kita kembali ke asas itu aja. Kita hormatilah itu, silakan aja," ucapnya kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca juga : HSN, Wali Kota Arief Minta, Santri Jihad untuk Kemajuan Bangsa
*Anak SYL Terima Vonis Hakim dan Minta Maaf*
Selasa ini, KPK juga memeriksa Indira Chunda Thita Syahrul terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, SYL. Dia mengaku menerima vonis 10 tahun terhadap ayahnya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

"Insya Allah, kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," ujar Thita, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," pintanya sambil berlalu.
Baca juga : Dewan Kritisi Anggaran Bedah Rumah Pemkot Tangerang : 20 Juta Itu Terlalu Minim
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau totalnya sekitar Rp 14,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, SYL dan keluarga maupun koleganya tak seluruhnya menikmati uang sejumlah Rp 44.269.777.204.
Menurut hakim, uang yang berasal dari hasil sharing para pejabat eselon I Kementan itu, sebagian besar di antaranya dianggap sebagai kepentingan dinas. Meskipun cara yang dilakukan terdakwa tidak patut. Sehingga tak seluruhnya dibebankan kepada SYL.
"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas, terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi terdakwa, termasuk kepentingan keluarga dan kolega terdakwa," sebut hakim dalam pertimbangannya. (Yud)