LampuHijau.co.id - Anggota Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan, adanya Panitia Khusus (Pansus) Haji yang beberapa waktu lalu sudah disahkan di sidang paripurna DPR RI, dikarenakan perlunya perbaikan ekosistem haji.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan terus-menerus nyatanya tidak mengubah banyak hal. Untuk itu, keseriusan pemerintah dalam menangani haji pun patut dipertanyakan.
"Karena memang kita sudah melakukan pengawasannya terus-menerus, dan kemudian tidak mengubah banyak hal yang terkait dengan perbaikan ekosistem penyelenggaraan Haji. Maka kemudian kita menjadi bertanya, pemerintah sebenarnya serius enggak sih, pemerintah belajar enggak sih dari waktu ke waktu," tuturnya secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Luluk juga mengungkapkan, rekomendasi-rekomendasi dari tim Panja yang ada di Komisi VIII terkait dengan penyelenggaraan Haji juga sudah diberikan. Akan tetapi pemerintah terkesan tidak mengikutinya.
"Jadi, pemerintah memang kalau tidak dikasih pelajaran sangat serius, kemudian tidak melihat ini sebagai persoalan yang genting. Padahal ini menyangkut hak konstitusional warga negara. Bahwa jamaah haji itu sebagai warga negara tentu harus dilindungi hak-haknya untuk bisa sejahtera, untuk kemudian aman untuk bisa selamat dilayani dengan baik.
Baca juga : Vonis Karen 9 Tahun Penjara, Hakim Juga Wajibkan Corpus Christi Bayar Uang Pengganti
Karena haji itu tidak gratis, haji itu bayar dan bayarnya juga tidak membayar sedikit tapi bayarnya itu cukup besar cukup tinggi cukup mahal. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan the best service dari penyelenggara haji ini," ungkap politisi PKB ini.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket Haji F-PKS, Wisnu Wijaya membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M. Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
“Selain menciderai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean, sebaliknya diberikan kepada jemaah haji khusus,” ujar Wisnu.
Kedua, terkait masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Terkait katering misalnya, Wisnu mengungkapkan, Timwas Haji DPR menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.
Baca juga : Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Jadi Maksimal 7 Hari
“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap, bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terangnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, diperlukan langkah tegas untuk meminimalisir risiko wafatnya jemaah haji Indonesia di Tanah Suci pada masa mendatang.
“Misalnya, langkah Presiden Tunisia yang memecat menteri agamanya akibat banyak jemaah haji mereka yang wafat, memberi pesan yang kuat kepada kita betapa sebuah negara harus mampu menunjukan keberpihakannya dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat. Khususnya jemaah yang telah mempercayakan urusan ibadahnya kepada negara,” jelas Wisnu.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi.
“Meskipun DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji, agar tidak berangkat ke tanah suci selama musim haji. Mereka tidak mengindahkan masukan kami.
Baca juga : Modus Edward Hutahayan Peras Pejabat BAKTI, Pakai Berita dan Foto Pegawai BPK
Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka," tegas Wisnu.
Untuk itu, rencananya Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji maupun unsur masyarakat untuk dimintai keterangan.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, kami akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkait guna menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan,” tandasnya. (Asp)