LampuHijau.co.id - Slogan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, "Sukses Jakarta Untuk Indonesia," diduga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan. Ketentuan aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, Pergub yang diteken Anies Baswedan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
Diungkap SGY, sapaan Sugiyanto, bagian "BAB V Tujuan dan Sasaran" atau halaman V-320, Konsep Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 adalah "Jakarta: Kota Untuk Semua.” Konsep ini dibuat dengan tujuan mengedepankan konsep kota yang seimbang dan inklusif.
Baca juga : Eks Wartawan JP Gowes Surabaya-Jakarta Tuntut Hak Semasa Kerja
“Mengacu pada Pergub tersebut, seharusnya Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan slogan atau jargon “Jakarta: Kota Untuk Semua.” Menciptakan jargon baru seperti "Sukses Jakarta Untuk Indonesia," patut diduga melanggar aturan karena tidak termaktub dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022,” kata SGY, Selasa (16/7/2024).
Pada periode pembangunan jangka menengah 2017-2022, tujuan dan sasaran dikembangkan berdasarkan visi dan misi Gubernur Anies Baswedan yang dinyatakan dengan slogan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya.” “Keterangan itu tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, lampiran halaman 487,” ujarnya.
SGY bilang, Pergub Nomor 25 Tahun 2022 dibuat untuk memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan yang berlaku dan untuk menjaga kontinuitas pembangunan antar periode. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan konsep RPD 2023-2026 dengan mempertimbangkan 6 Misi RPJPD Provinsi DKI Jakarta 2005-2025, dan 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024, serta 5 Misi RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2017-2022, termasuk 6 Isu Strategis 2023-2026.
Baca juga : Tantangan ke Depan Berat, Indonesia Butuh Pimpinan yang Paham Ekonomi
“Sebagai Pejabat Gubernur, Heru Budi Hartono memiliki kewajiban untuk tidak mengambil keputusan penting tanpa persetujuan dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. Aturan ini melarang Pejabat Gubernur membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya,” terang dia.
Itu artinya, Heru tidak berwenang untuk menciptakan slogan seperti "Sukses Jakarta Untuk Indonesia". “Segala upaya untuk mengusulkan slogan baru tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada dan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Aktivis senior Jakarta ini mengaku sudah menanyakan atau meminta penjelasan tentang slogan, “Sukses Jakarta untuk Indonesia,” kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania. Namun belum mendapat penjelasannya.
“Jika Heru telah merevisi Pergub Nomor 25 Tahun 2022 dan membuat slogan baru “Sukses Jakarta Untuk Indonesia, termasuk telah mendapat izin Mendagri, maka perlu dijelaskan kepada publik. Namun jika belum direvisi dan tidak ada izin dari Mendagri, maka Mendagri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta seharusnya perlu segera bersikap,” pungkasnya. (DTR)