Buntut Rumah Digeledah KPK, Anggota DPRD Jatim Milih Mundur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: yud)
Senin, 15 Juli 2024, 07:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), Mahfud menyatakan mundur dari jabatannya. Ia beralasan, tak mau mencoreng nama baik Bangkalan.

Keputusannya ini setelah rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Tak hanya mundur sebagai anggota DPRD Jatim saat ini, Mahfud juga mundur sebagai anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029.

"Saya mulai sore ini, hari Jumat, secara pribadi menyatakan undur diri dan tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada Bangkalan. Kami tidak mau permasalahan yang saya hadapi mencoreng nama baik Bangkalan," ujar Mahfud kepada wartawan, dikutip dari Jawa Pos, Minggu, 14 Juli 2024.

Namun ia tetap menyerahkan keputusan akhir kepada partai yang hendak mengusungnya pada gelaran Pilkada Bangkalan 2024. Pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim terpilih 2024-2029, telah pula ia sampaikan ke partainya.

"Karena kami tidak ingin mencoreng nama baik institusi kami di DPRD Provinsi Jatim," ucap Mahfud.

Baca juga : Rumah Digeledah KPK, SYL Panik Sampe Ngadu ke Firli

Dirinya mengakui, penyidik KPK menggeledah kediamannya di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) beberapa waktu kemarin.

Menurutnya, penyidik hanya menyita dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 juta dari rumahnya. Namun saat itu, lanjutnya, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Dan saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada 2022 lalu.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menggelar serangkaian penggeledahan di Jawa Timur terkait pengembangan kasus rasuh dana hibah pokmas dari APBD Jatim. Kegiatan geledah sejak tanggal 8 hingga 13 Juli 2024, terhadap beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.

"Serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.

Hasilnya, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta dan sejumlah berkas seperti dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah.

"Dan dokumen-dokumen lain serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," imbuh Tessa.

Baca juga : Wujudkan Pemilu Damai, Anggota DPR: Tidak Menolerir Sekecil Apapun Kecurangan

Penggeledahan ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 lalu. Dalam Sprindik tersebut, KPK juga telah menetapkan 21 tersangka baru di kasus ini.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka selaku penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," beber Tessa.

Dia menambahkan, status empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi, 15 dari pihak swasta dan dua sisanya berstatus penyelenggara negara.

Namun terkait nama-nama tersangka baru tersebut, ia belum bisa mengungkapkannya ke publik. Termasuk perbuatan melawan hukumnya. Pasalnya, penyidikan perkara ini belum dianggap cukup.

KPK pun belum menentukan status Mahfud dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Meskipun Mahfud mengeklaim, dirinya masih sebagai saksi sesuai surat yang diterimanya.

Diketahui, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan, Sahat telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di Madura.

Baca juga : Pemilu 2024 Diprediksi Sejuk, Anggota DPR: Kalau Pemerintah Berpihak akan Chaos

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola pokmas tahun anggaran 2020-2022.

Hakim juga menghukumnya dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Sahat wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 39,5 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Hukuman lainnya, selama 4 tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik," ucap ketua majelis hakim Dewa Suardhita, saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 26 September 2023. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal