LampuHijau.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK kepada tim jaksa penuntut umum. Dengan demikian, perkara rasuah yang mencoreng lembaga antirasuah itu segera disidangkan.
"Jadi, hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ke jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024 malam.
"Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk proses persidangan," sambung Tessa.
Penahanan terhadap 15 tersangka dilakukan KPK pada 15 Maret 2024 lalu, untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan (Karutan) KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Sempat Bebas, Gazalba Kembali Ditahan Jaksa KPK
"Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki) dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar. Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya," beber Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 15 Maret 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Adapun 15 tersangka itu yakni Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas Cabang Rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021 Ristanta (RT); PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH), petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA); petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA); petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Baca juga : Hakim Tidak Menerima Eksepsi SYL di Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Para tersangka merupakan sebagian dari 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli di Rutan Cabang KPK. Seluruh pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 27 Maret 2024 lalu.
Sebanyak 66 orang pegawai diberhentikan, dan 15 orang pegawai dipidanakan dengan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sedangkan 12 orang pegawai lainnya, masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dewas KPK menyatakan, para terperiksa telah melanggar kode etik dan kode perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi. Atas pelanggaran etiknya, 15 terperiksa dihukum meminta maaf secara terbuka.
Pemberhentian dilakukan pada 17 April 2024, setelah Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Baca juga : Berperan Sewakan Alat, Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Kemudian pada 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan kepada 66 pegawai rutan tersebut. KPK menyatakan, 66 pegawai rutan itu melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (Yud)