Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Modus Pecah Belah Proyek Bikin Rugi Rp 1,1 Triliun

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, (kiri ke kanan) Rieki Meidi Yuwana, Akhmad Afif Setiawan, dan Halim Hartono. (Foto: Yud)
Senin, 15 Juli 2024, 19:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa tiga pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017-2023. Modusnya, dengan memecah belah proyek hingga nilainya di bawah Rp 100 miliar.

Jaksa juga mengungkapkan, ada aliran uang ke sejumlah pihak dalam proyek ini yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, uang proyek turut mengalir ke BPK dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,15 triliun itu.

Ketiga terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I BTP Sumbagut Akhmad Afif Setiawan (2017-2019); PPK (2019-2022) Halim Hartono; dan Kepala Seksi Prasarana BTP Sumbagut (2016-2018) sekaligus Ketua Pokja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana.

Sedangkan empat terdakwa lainnya disidangkan dalam berkas terpisah (splitzing) adalah Kepala BTP Sumbagut (2016-2017) Nur Setiawan Sidik; Kepala Sumbagut (2016-2017); Kepala BTP Sumbagut (2017-2018) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amana Gappa; team leader tenaga ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; serta pemilik manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Jaksa membeberkan, perbuatan melawan hukum para terdakwa dilakukan bersama-sama dua pejabat DJKA lainnya, yaitu Kepala BTP Sumbagut sekaligus KPA (2015-2022) Hendy Siswanto dan Direktur Jenderal (Dirjen) DJKA Kemenhub (2016-2017) Prasetyo Boeditjahjono.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," beber jaksa Kejagung, Andi Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024.

Perbuatan lancung para terdakwa bersama-sama pihak lain dilakukan dalam berbagai tahapan, mulai tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Caranya, dengan memecah proyek yang nilainya di bawah Rp 100 miliar.

Jaksa menyebut, alokasi anggaran pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa ditetapkan dalam Daftar Prioritas Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2017.

Lantas, Nur Setiawan Sidik memecah menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur lur KA Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100 miliar dan empat paket supervisi.

Baca juga : Kerugian Keuangan Negara di Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Capai Rp 1,1 Triliun

"Dengan tujuan, untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

"Nur Setiawan Sidik atas perintah Prasetyo Boeditjahjono mengusulkan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak selama tiga tahun anggaran dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1.358.230.761.000," lanjut jaksa.

Adapun pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek itu adalah Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik Rp 3,5 miliar, Amana Gappa Rp 3.292.180.000, Rieki Meidi Yuwana Rp 1.035.100.000, Halim Hartono Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan atau PT Dardela Yasa Guna Rp 12.336.333.490, Freddy Gondowardojo dan atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya Rp 64.297.136.394, Prasetyo Budi Cahyono Rp 1,4 miliar.

Kemudian, korporasi yang menerima uang proyek yakni PT Jaya Bersama Sons, PT Sejahtera Intercon, PT Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT Wahana Tunggal Jaya, PT Nindia Karya (Persero), MEG-ROY KSO, PT Diwarita Fajarkharisma, PT Surya Annisa Kencana, PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT Triputra Andalan, PT Agung Tuwe JO, PT Daya Cipta Dianrancana, PT Citra Deicona, PT Harwana Consultant, PT Cail Utama Konsultan, PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, PT Delta Tama Corpora, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838.

Jaksa menyebutkan, dalam pelaksanaan proyek jalur KA Besitang-Langsa (BSL) juga terdapat pemberian uang, barang, dan fasilitas dari pelaksana pekerjaan kepada pihak BTP Sumbagut dan pihak lain. Pemberian hadiah ini adalah commitment fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan itu.

Nur Setiawan mengumpulkan uang melalui Akhmad Afif dari 11 vendor paket BSL-1 sampai paket BSL-11. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar surveyor/konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp 675 juta dan kepada Arista Gunawan Rp 400 juta.

Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam-Zam memberi uang hingga tiga kali kepada Rieki Meidi Yuwana; Rp 300 juta, Rp 48,5 juta, dan Rp 36,6 juta. Juga fasilitas makan dan akomodasi karena memenangkan perusahaannya di paket BSL-1.

Freddy kembali memberikan dua unit mobil Toyota Innova dan sepeda motor trail kepada BTP Medan sebagai kendaraan operasional. Tapi satu unit dijual Akhmad Afif senilai Rp 250 juta pada 2020.

Freddy juga memberi uang kepada Halim Hartono beberapa kali. Pada tahun 2019 sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta; tahun 2020 sebesar Rp 302.196.100 dan Rp 218,3 juta; melalui transfer via rekening Andri Fitra Rp 50 juta, Rp 150 juta, Rp 20 juta, dan Rp 15 juta; transfer via rekening Haira Yasmin Rp 100 juta.

Sia Anderson Idrus dari PT Sejahtera Intercon selaku pelaksana paket BSL-2 memberikan Rp 2,5 miliar kepada Akhmad Afif Setiawan. Akhmad Afif kembali menerima uang secara bertahap, kali ini dari Sudaryanto selaku pihak PT Calista Perkasa Mulia pelaksana paket BSL-3. Uang Rp 1,5 miliar adalah nilai dari 1 persen hingga 3 persen dari nilai pembayaran.

Baca juga : Wanxinda Group Bangun Kawasan Industri Terpadu dengan Investasi Rp27 Triliun

M. Yogi Firmansyah dari PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4, memberikan uang kepada Akhmad Afif melalui Nur Hidayat sebesar Rp 17 miliar. Yogi melalui Nur Hidayat juga memberikan uang kepada Halim Hartono sejumlah Rp 425 juta.

Andreas Kertopati Handoko dari PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7 melalui Sugih Hartono memberi uang kepada Akhmad Afif Rp 50 juta. Dana diserahkan setiap bulan sebagai biaya operasional satker. Andreas juga menyerahkan uang kepada Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1,4 miliar.

Selanjutnya, Muchamad Hikmat dari PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10 memberi uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Nur Setiawan Sidik. Dana diserahkan lewat Tugiyanto sebagai uang sleeping fee 5 persen dari nilai pembayaran.

M. Hikmat menyerahkan uang Rp 2,446 miliar kepada Akhmad Afif melalui Riyanto. Dia juga memberikan uang kepada Amanna Gappa sejumlah Rp 2.092.180.000, transfer kepada Halim Hartono melalui rekening PT Adifa Nadi Perkasa dengan total Rp 822.494.000.

Akhmad Rakha Harashta dari PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11 memberikan Rp 120 juta kepada Awal Masnyur. Uang ini dipakai untuk biaya pengukuran topografi dan pembuatan shop drawing.

Rakha juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amanna Gappa lewat Muchamad Hikmat. Muchamad Hikmat mewakili PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12, turut memberi Rp 1,25 miliar kepada Akhmad Afif. Halim Hartono juga kebagian dari Hikmat melalui Samsul, Karso, dan melalui transfer rekening atas nama PT Adhifa Nadi Perkasa dan lewat rekening Andri Fitra dengan total Rp 6.866.763.000.

Hikmat juga menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana sebagai commitment fee sebesar 1/2 persen dari nilai kontrak senilai Rp 400 juta. M. Syarif Abubakar dari Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13 lewat Zafri Zam-Zam memberi uang ke Halim Hartono sebesar Rp425.776.000. Dia pun menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana senilai Rp 250 juta sebagai commitment fee 1/2 persen.

Uang dari Ilham Mohamad Wahyu dari Pratama-Pindad Global KSO pelaksana BSL-14 ke Halim Hartono senilai Rp 1,5 miliar, yang diberikan lewat Igor secara bertahap. Ia juga memberikan uang kepada Awal Masyur (Kadivtek) Rp 10 juta tiap bulan, ke Nazar (Kadivtek) Rp 7 juta tiap bulan, dan ke Fitriani Rp 10 juta setiap pencairan, yang totalnya Rp 110 juta.

Hari Bowo Laksono dari Bhineka-Takabeya KSO pelaksana BSL-15 memberikan uang ke Halim Hartono melalui transfer ke rekening Aldita Rp 223 juta, ke rekening Ardi Wardah Rp 183 juta, dan ke rekening Andri Fitra Rp 221 juta.

Halim Hartono juga menerima dari Eddy Zuardy dari Meutijah Solusi KSO pelaksanan BSL-16 sebagai bentuk commitment fee 9 persen dari setiap termin pembayaran, yang totalnya Rp 1,8 miliar.

Baca juga : Apresiasi Aksi Mahasiswa, Puan Kecam Insiden Kekerasan di Demo 11 April

Halim Hartono juga menerima dari Sulmiyadi pihak PT Agung-Tuwe, JO pelaksana BSL-18. Total uangnya sebesar Rp 10,25 miliar sebagai commitment fee. Pembagiannya, 10 persen dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, 1,5 persen untuk Pokja, dan 1,5 persen untuk BPK.

Arista Gunawan juga memberikan Rp 80 juta kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening M. Nazar. Arista melalui Bambang Herwanto dari PT Dardela Yasa Guna pelaksana JKABB-1 memberikan Rp 330 juta kepada BTP Medan sebagai commitment fee, dan ke Bendahara BTP Medan Rp 75 juta untuk pencairan termin.

Pemberian lainnya dari Sabar Menanti Sitompul selaku pihak PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4 kepada Toto, staf BTP Sumatera Utara. Uang sejumlah Rp 400 juta ini juga merupakan commitment fee.

Dan, Ardi Iskandar dari PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3 memberi uang ke Halim Hartono Rp 540 juta. Nilai ini sebagai bentuk commitment fee 18 persen dari nilai pembayaran.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada BTP Medan tahun 2015-2023," sebut jaksa.

Laporan hasil audit itu berdasar surat pengantar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor: PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Jaksa merinci sumber kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini. Pertama, review design pembangunan jalan KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhoksumawe-Langsa-Besitang tahun anggaran 2015. Dana yang dicairkan sebesar Rp 7.901.437.095, tapi tak pernah digunakan.

Kedua, pekerjaan konstruksi jalur KA dengan pencairan dana sebesar Rp 1.118.586.583.905. Pekerjaan konstruksi ini pun tak pernah dilakukan, sehingga menjadi nilai kerugian.

Dan ketiga, paket pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA, dengan jumlah pencairan dana Rp 30.599.832.322. Serupa, proyek supervisi juga tak pernah ada, sehingga turut menambah nilai kerugian keuangan negara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal